Breaking News
Terkait Mata Anggaran Rp 2,4 M PPTK Kominfo Bintan One Terkesan Bungkam | Pj Bupati Di Dampingi Dandim 0404 Muara Enim Buka TMMD Ke 120 Tahun 2024 | RUPS Tahun Buku 2023, Bukit Asam (PTBA) Bagikan Dividen Rp 4,6 Triliun | Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa Ke Calhaj Setdakab Tapsel | Aksi Damai Gawat di kantor bupati, ini penjelasan dari diskominfo Rohul | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas Kamis, 9 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Nekat Jual Narkoba, Kurir Ini Tersungkur Saat Polisi Beraksi
Tertangkap Tangan Lagi! Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Kembali Saat Hendak Mengirimkan Sabu
Daerah | Selasa, 28 Februari 2023 08:28:46 WIB


Siagaonline.com, Batang - Seorang residivis berinisial S (49) kembali terjerat kasus narkoba setelah tertangkap tangan hendak mengirimkan paket sabu. Akibatnya, dia kembali mendekam di penjara.

Sebelumnya, S telah terlibat dalam kasus narkoba dan kini ia ditangkap polisi pada hari Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Medono, Limpung, Batang. Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Batang, Kompol Raharja didampingi Kabag Ops Polres Batang, AKP Abdul Fatah dan Kasatresnarkoba AKP Bambang Tunggono dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (27/2/2023).

"Tersangka S ditangkap di Jalan Raya Medono-Limpung masuk Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kec. Banyuputih. Dia tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket dalam plastik klip yang sudah siap edar," ungkapnya.

Raharja menjelaskan, S membeli paket sabu tersebut dari tersangka AR alias Kombor dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah menangkap S, polisi juga berhasil meringkus Kombor di Desa Kedungrejo, Proyonanggan Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah Kombor, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip dan timbangan digital. Kombor mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp1 juta dan mendapat keuntungan Rp200 ribu.

Kedua tersangka, S dan Kombor, dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Terkait Mata Anggaran Rp 2,4 M PPTK Kominfo Bintan One Terkesan Bungkam
Daerah | Rabu 08 Mei 2024, 19:41 WIB
Pj Bupati Di Dampingi Dandim 0404 Muara Enim Buka TMMD Ke 120 Tahun 2024
Daerah | Rabu 08 Mei 2024, 19:36 WIB
RUPS Tahun Buku 2023, Bukit Asam (PTBA) Bagikan Dividen Rp 4,6 Triliun
Daerah | Rabu 08 Mei 2024, 19:35 WIB
Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa Ke Calhaj Setdakab Tapsel
Siaga Sumut | Rabu 08 Mei 2024, 19:34 WIB
Aksi Damai Gawat di kantor bupati, ini penjelasan dari diskominfo Rohul
Rokan Hulu | Rabu 08 Mei 2024, 19:32 WIB
Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
Siak | Rabu 08 Mei 2024, 19:30 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Terkait Mata Anggaran Rp 2,4 M PPTK Kominfo Bintan One Terkesan Bungkam
#2 Pj Bupati Di Dampingi Dandim 0404 Muara Enim Buka TMMD Ke 120 Tahun 2024
#3 RUPS Tahun Buku 2023, Bukit Asam (PTBA) Bagikan Dividen Rp 4,6 Triliun
#4 Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa Ke Calhaj Setdakab Tapsel
#5 Aksi Damai Gawat di kantor bupati, ini penjelasan dari diskominfo Rohul
#6 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
#7 Buka TMMD ke-120, Nanang: Wujud Pembangunan Inklusif
#8 Praktisi Hukum Sarozinema Laia Laporkan dr Richard Lee Dugaan Berita Bohong
#9 Pemkab Lamsel Teken Kerja Sama dengan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang
#10 Lamsel Bakal Punya KCC, Warga Tak Perlu Jauh-jauh ke Pusat Kota Balam untuk Nonton Bioskop
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved