Breaking News
2 Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditahan Polres Bintan, Giliran Hasan Kapan? | Gubernur Ansar Sebut APBD kepri 2024 senilai 4,34 T, kota Batam Diuntungkan | Diduga Dikriminalisasi Wartawan Sehingga di Tetapkan Jadi Tersangka | Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | Pj Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari Muara Enim | Afrizal Sintong Menyerahkan Formulir Persyaratan Balon Bupati ke DPD NasDem Rohil Rabu, 8 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Siaga Kepri | Selasa, 21 November 2023 15:30:04 WIB

SiagaOnline.com, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 2.036,19 gram (dua ribu tiga puluh enam koma sembilan belas) gram, Selasa (21/11/22).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2391 / L.10.12/ ENZ.1 / 11/2023 tanggal 08 November 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Dandim 0317 Tbk, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini berdasarkan informasi masyarakat Desa Pelambung pada tanggal 16 Oktober 2023, sedang menjaring ikan di perairan Tokong Hiu Kec. Tebing Kab. Karimun menemukan boat pancung kosong yang terbuat dari kayu tanpa mesin sedang terapung di perairan Tokong Hiu.

Kemudian setelah dicek boat pancung tersebut berisikan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan tulisan guanyinwang kemudian para nelayan  melaporkan  penemuan barang temuan tersebut kepada ketua RW.01.  Selanjutnya ketua RW.01 Desa Pongkar melaporkan penemuan barang temuan tersebut kepada Babinsa desa pongkar, lalu setelah diamankan oleh babinsa dan perangkat desa paket yang diduga narkotika tersebut dibawa ke Koramil 04/tbk dan Kodim 0317/ tbk kemudian diserahkan kepada satresnarkoba polres karimun.

2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 2.101 gram (dua ribu seratus satu gram) kemudian disisihkan dengan berat 64,81 (enam puluh empat koma delapan puluh satu) gram untuk dibawa kelaboratorium forensik polda riau sehingga sisanya seberat 2.036,19 (dua ribu tiga puluh enam koma Sembilan belas gram) untuk dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

2 Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditahan Polres Bintan, Giliran Hasan Kapan?
Siaga Kepri | Rabu 08 Mei 2024, 10:57 WIB
Gubernur Ansar Sebut APBD kepri 2024 senilai 4,34 T, kota Batam Diuntungkan
Siaga Kepri | Rabu 08 Mei 2024, 10:53 WIB
Diduga Dikriminalisasi Wartawan Sehingga di Tetapkan Jadi Tersangka
Siaga Lampung | Rabu 08 Mei 2024, 10:51 WIB
Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
Rokan Hilir | Rabu 08 Mei 2024, 10:49 WIB
Pj Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari Muara Enim
Daerah | Rabu 08 Mei 2024, 10:48 WIB
Afrizal Sintong Menyerahkan Formulir Persyaratan Balon Bupati ke DPD NasDem Rohil
Rokan Hilir | Rabu 08 Mei 2024, 09:17 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 2 Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditahan Polres Bintan, Giliran Hasan Kapan?
#2 Gubernur Ansar Sebut APBD kepri 2024 senilai 4,34 T, kota Batam Diuntungkan
#3 Diduga Dikriminalisasi Wartawan Sehingga di Tetapkan Jadi Tersangka
#4 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
#5 Pj Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari Muara Enim
#6 Afrizal Sintong Menyerahkan Formulir Persyaratan Balon Bupati ke DPD NasDem Rohil
#7 Kandidat Walikota Pekanbaru, Endang Sukarelawan Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
#8 Pengrusakan Kantor dan perumahan PT TKA, Polres Dharmasraya Tetapkan 8 Orang Tersangka
#9 Cegah Terjadinya TPPO, Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum di Batam
#10 Pemdes Margasari Kecamatan Sragi Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap IV Kepada 83 KPM
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved