Breaking News
Polemik Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan | Kalapas Muara Enim Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun | Mukhlisin Fardi Sambut Kunjungan Ketua DPC Peradi Muara Enim | Pemkab Lampung Selatan Apresiasi PT ASDP Bantu Program Bedah Rumah | Polres Kuansing Lakukan Pengamanan Pelepasan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 2024 | Bupati Suhardiman Amby Melepas 285 Calon Jamaah Haji di Mesjid Agung Ar-raudhan Senin, 20 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Kejagung Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Menguatkan Kewenangan Kejaksaan
Nasional | Rabu, 17 Januari 2024 11:34:30 WIB

SiagaOnline.com, Jakarta - Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi telah membacakan hasil Putusan Final mengenai Permohonan Uji Materil Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dengan register Nomor: 28/XXI-PUU/2023  atas Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 "tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022" tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang diajukan oleh Sihalolo & Co.Law Firm selaku kuasa hukum Sdr. M Yasin Djamaludin selaku pemohon, Selasa (16/1/24).

Adapun Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili permohonan a quo dalam pertimbangan putusan yang dibacakan  sebagai berikut :
Konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang memeriksa permohonan a quo
Pemohon mempunyai kedudukan hukum mengajukan uji materiil
Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan dan beralasan hukum maka dari itu Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusan
MENGADILI:
Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.


Kejaksaan RI melalui siaran pers ini mengapresiasi atas Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam Uji Konstitusional kewenangan Jaksa melakukan penyidikan khususnya tindak pidana korupsi.sehingga putusan yang telah dibacakan bersifat Final dan Mengikat sejak di ucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Poin-poin pertimbangan putusan Majelis Hakim Konstitusi untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil alih dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. beserta tim sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-52/A/JA/05/2023 di antaranya yaitu:

Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus.

Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.

Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance. Dalam sidang Uji Materiil Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi, tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) sebagai Pihak terkait dalam Uji Materiil yang selalu hadir dalam persidangan yaitu diantaranya Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum PERSAJA, Dr. Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Dr. Narendra Jatna (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali) yang telah memberikan masukan dan strategi dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk juga dalam menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari luar dan dalam negeri.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Polemik Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan
Siaga Sumut | Senin 20 Mei 2024, 18:03 WIB
Kalapas Muara Enim Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun
Daerah | Senin 20 Mei 2024, 14:58 WIB
Mukhlisin Fardi Sambut Kunjungan Ketua DPC Peradi Muara Enim
Daerah | Senin 20 Mei 2024, 14:57 WIB
Pemkab Lampung Selatan Apresiasi PT ASDP Bantu Program Bedah Rumah
Siaga Lampung | Senin 20 Mei 2024, 14:55 WIB
Polres Kuansing Lakukan Pengamanan Pelepasan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 2024
Kuantan Singingi | Senin 20 Mei 2024, 14:54 WIB
Bupati Suhardiman Amby Melepas 285 Calon Jamaah Haji di Mesjid Agung Ar-raudhan
Daerah | Senin 20 Mei 2024, 14:52 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Polemik Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan
#2 Kalapas Muara Enim Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun
#3 Mukhlisin Fardi Sambut Kunjungan Ketua DPC Peradi Muara Enim
#4 Pemkab Lampung Selatan Apresiasi PT ASDP Bantu Program Bedah Rumah
#5 Polres Kuansing Lakukan Pengamanan Pelepasan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 2024
#6 Bupati Suhardiman Amby Melepas 285 Calon Jamaah Haji di Mesjid Agung Ar-raudhan
#7 Hari Kebangkitan Nasional Ke-116, Semangat Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas
#8 Keberangkatan 470 JCH Rohul Kloter 8 Diresmikan Oleh Bupati Sukiman di Embarkasi Haji Batam
#9 Personil Gabungan Polres Dharmasraya Melakukan Patroli Cegah Balap Liar dan 3C
#10 Ratusan Pelaku UMKM Meriahkan Launching Pusat Kuliner Taman Labuai dan Galeri Dekranasda
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved