Breaking News
KKN Universitas Serasan Muara Enim Foto Udara Desa Ulak Bandung | Pj Bupati Didampingi Ketua TP KK Muara Enim Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim | Kerusakan Ruas Jalan Satria Kota Tanjungpinang Mendapat Respon dari Wakil Ketua II DPRD | Tingkatkan Kompetensi SDM Penyuluh Pertanian, Bupati Tapsel Buka Bimtek dan Sertifikasi | Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya | Kelompok Tani KWT Palem Putri Panen Lele Bersama Dinas DP3 Kota Tanjungpinang Kamis, 9 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
PJ Walikota Tanjungpinang dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Bintan
Siaga Kepri | Sabtu, 20 April 2024 08:25:56 WIB

Siagaonline.com, Bintan – Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Jumat (19/4/2024).


Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri, Ujar Kapolres Bintan saat ditemui diruang kerjanya.

“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses Penyidikan serta setelah dilakukan Gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi. maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," terang Kapolres.

“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, Pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, Yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur," tambahnya.

Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).

Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

KKN Universitas Serasan Muara Enim Foto Udara Desa Ulak Bandung
Daerah | Kamis 09 Mei 2024, 20:37 WIB
Pj Bupati Didampingi Ketua TP KK Muara Enim Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim
Daerah | Kamis 09 Mei 2024, 20:35 WIB
Kerusakan Ruas Jalan Satria Kota Tanjungpinang Mendapat Respon dari Wakil Ketua II DPRD
Siaga Kepri | Kamis 09 Mei 2024, 15:15 WIB
Tingkatkan Kompetensi SDM Penyuluh Pertanian, Bupati Tapsel Buka Bimtek dan Sertifikasi
Siaga Sumut | Kamis 09 Mei 2024, 15:04 WIB
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya
Daerah | Kamis 09 Mei 2024, 15:03 WIB
Kelompok Tani KWT Palem Putri Panen Lele Bersama Dinas DP3 Kota Tanjungpinang
Daerah | Kamis 09 Mei 2024, 15:00 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 KKN Universitas Serasan Muara Enim Foto Udara Desa Ulak Bandung
#2 Pj Bupati Didampingi Ketua TP KK Muara Enim Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim
#3 Kerusakan Ruas Jalan Satria Kota Tanjungpinang Mendapat Respon dari Wakil Ketua II DPRD
#4 Tingkatkan Kompetensi SDM Penyuluh Pertanian, Bupati Tapsel Buka Bimtek dan Sertifikasi
#5 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya
#6 Kelompok Tani KWT Palem Putri Panen Lele Bersama Dinas DP3 Kota Tanjungpinang
#7 Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Kasus Narkoba dan Jenis Obat-obatan Lainnya
#8 Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Terima LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2023
#9 Sat Lantas Polres Karimun Mengelar Kegiatan Polisi Sahabat Anak
#10 Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi.
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved