
Siagaonline.com, Kuansing - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra, terkait keabsahan status tersangkanya kembali mengalami penundaan.
Agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, yang di Pimpin oleh Hakim ketua SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG, S.H dan Panitera ADE SAPUTRA, S.H. terpaksa diundur hingga 24 Maret 2025 karena Polres Kuansing, selaku termohon, belum menyelesaikan nota pembelaan.
Penundaan ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa Polres Kuansing belum siap menghadapi gugatan ini? apakah ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusun pembelaan?
Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023 dalam kasus dugaan penyanderaan petugas kehutanan. Ia dijerat dengan Pasal 102 Ayat 1 jo. Pasal 22 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, Aldiko melalui tim kuasa hukumnya, menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kuansing.
Kegagalan Polres Kuansing dalam menyiapkan tanggapan hukum yang seharusnya sudah siap sejak awal menimbulkan spekulasi. Apakah penyidik tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan status tersangka Aldiko? Atau ada prosedur yang diabaikan dalam proses penyelidikan?
Kuasa hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda S.H, M. H dan tim.menegaskan pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan.
“Kami akan mematuhi proses hukum dan keputusan hakim. Namun, penundaan ini memperlihatkan adanya indikasi ketidak siapan penyidik dalam mempertanggung jawabkan keputusan mereka,” ujarnya.
Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Kuansing. Jika mereka benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Aldiko sebagai tersangka, mengapa penyusunan nota pembelaan memakan waktu lebih lama.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton saat di konfirmasi media siagaonline.com terkait tidak hadirnya pihak termohon ( Polres Kuansing ) dalam persidangan pra preradilan atas terdakwa Aldiko Putra Sehingga terjadi penundaan sidang praperadilan dan akan kembali digelar pada tanggal 24 Maret 2025 mengatakan ;
”Kami sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Terkait surat permohonan penundaan sidang. Untuk persidangan tanggal 24 Maret Insyaallah kami sudah bisa Hadir," terangnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada 24 Maret 2025. Team Kuasa Hukum Aldiko Putera berharap Polres Kuansing telah siap memberikan jawaban yang jelas dan tidak kembali mengulur waktu. Jika penundaan terus terjadi, bukan tidak mungkin publik akan semakin meragukan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. **
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |