
Siagaonline.com, Kuansing – Proses hukum yang menjerat Aldiko Putra terus menuai kritik. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Shelfy Asmalinda, menyoroti langkah kejaksaan yang dinilai tergesa-gesa dalam melimpahkan perkara ke pengadilan, meskipun sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan masih berlangsung, Senin (24/03/25).
Menurut kuasa hukum, pelimpahan ini .memunculkan pertanyaan besar mengenai asas transparansi dan keadilan dalam sistem hukum.
Praperadilan seharusnya menjadi mekanisme untuk menguji keabsahan penahanan sebelum memasuki persidangan pokok, namun dalam kasus ini, proses tersebut tampaknya diabaikan.
Sidang kedua praperadilan digelar hari ini senin 24 mer 2025 dengan dihadiri oleh pihak termohon, yakni Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing), setelah sebelumnya absen dalam sidang pertama. Ketidakhadiran mereka pada awalnya disebut karena alasan penyusunan nota pembelaan, namun dalam sidang kali ini, pihak kepolisian justru meminta agar praperadilan dihentikan dengan alasan perkara utama sudah mulai disidangkan.
Permintaan tersebut mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Aldiko Putra. Mereka menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang berstatus tersangka.
“Kami melihat ada upaya untuk membatasi hak hukum klien kami. Praperadilan adalah mekanisme penting dalam menguji sah atau tidaknya sebuah penahanan. Tidak seharusnya dihentikan hanya karena persidangan pokok sudah berjalan,” tegas Shelfy.
Kasus Aldiko Putra mendapat perhatian luas karena adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses hukum yang dijalankan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah waktu dan prosedur pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan.
Tim kuasa hukum menduga ada upaya mempercepat pelimpahan tanpa menunggu hasil praperadilan, yang seharusnya menjadi acuan dalam menentukan legalitas penahanan.
“Dalam prinsip due process of law, setiap penahanan harus diuji melalui mekanisme yang tersedia. Jika prosedur ini dilewati atau dipaksakan, jelas ada pelanggaran terhadap hak-hak klien kami,” ujar Shelfy Asmalinda.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi pihak tertentu.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian kuasa hukum, tetapi juga masyarakat luas, terutama para aktivis hukum yang menuntut transparansi dalam penegakan keadilan. Sejumlah pengamat menilai bahwa jika benar ada indikasi pemaksaan dalam pelimpahan perkara, maka hal ini berpotensi mencederai asas keadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh sekadar mengikuti formalitas prosedural, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” ujar seorang pakar hukum dari universitas terkemuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelimpahan perkara yang tergesa-gesa. Sementara itu, sidang praperadilan masih berlanjut dan putusan hakim dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu sah atau tidaknya penahanan Aldiko Putra.
Kita menunggu bagaimana sistem peradilan akan menegakkan prinsip keadilan dalam kasus ini apakah akan berjalan objektif atau justru semakin menguatkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum yang berlangsung.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |