Breaking News
PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak |

Polres Pekalongan Musnahkan Bahan Peledak Sebanyak 13,88 Kg Hasil Sitaan
Selasa 25 Maret 2025, 16:09 WIB

Siagaonline.com, Pekalongan – Sebanyak 13,88 Kg bahan peledak (obat mercon) dimusnahkan oleh Polres Pekalongan di sebuah lahan kosong yang berlokasi Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Senin (25/03/2025).

 

Kegiatan disposal atau pemusnahan dilakukan oleh tim dari Detasemen Gegana Sub Detasemen 2 Satbrimob Polda Jateng yang dipimpin oleh Ipda Eko Arifin, S.H selaku Katim Jibom beserta 8 anggota.

 

Hadir dalam pemusnahan diantaranya Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kanit Reskrim Polsek Kedungwuni berikut anggota dan anggota Unit 1 Sat Reskrim Polres Pekalongan.

 

Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H mengatakan, bubuk obat mercon yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan selama pelaksanaan Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni.

 

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari Sat Reskrim sendiri terdiri dari bubuk obat mercon sebanyak 3,6 Kg, bubuk obat sumbu sebanyak 819 gram dan bubuk belerang sebanyak 461 gram. Sementara dari Polsek Kedungwuni ada bubuk obat mercon sebanyak 6 Kg, bubuk alumunium folder sebanyak 1 Kg dan bubuk belerang sebanyak 2 Kg,” ujarnya.

 

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.

 

Lebih lanjut, Kasubsi Penmas mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini. 

(ims/afk)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top