Breaking News
Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar | Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat  | Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 |

Satreskrim Polres Dharmasraya Gagalkan Aksi Curat di Bungo, Pelaku Ditangkap dan Barang Hasil Curian Diamankan
Kamis 27 Maret 2025, 01:11 WIB
Teks foto: Pelaku curat saat diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya. (Tegu/siagaonline.com)

Siagaonline.com, Dharmasraya - Dalam sebuah operasi yang cekat dan terkoordinasi dengan baik, Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin oleh IPTU Evi Hendri Susanto, SH, MH, telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (39) di wilayah Bungo, Provinsi Jambi.(18/3/2025) 

 

Penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama yang solid dengan Satreskrim Polres Bungo dan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025. RH ditangkap karena terbukti melakukan pencurian di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, Dharmasraya, dengan membawa kabur dua unit Chromebook merek Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.

 

Dengan keberhasilan ini, Satreskrim Polres Dharmasraya menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak akan luput dari hukuman.

 

"RH berhasil kami amankan berkat kerja sama tim yang solid. Kami melakukan koordinasi yang efektif dengan Satreskrim Polres Bungo, Polsek Sungai Rumbai, dan Unit Reskrim Polsek Bungo," ujar IPTU Evi Hendri Susanto.

 

Dari tangan RH, tim juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, termasuk dua unit Chromebook merek Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.

 

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas tindak kriminalitas, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa kompromi.(Tegu)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top