Teks foto: Pelaku curat saat diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya. (Tegu/siagaonline.com)Siagaonline.com, Dharmasraya - Dalam sebuah operasi yang cekat dan terkoordinasi dengan baik, Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin oleh IPTU Evi Hendri Susanto, SH, MH, telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (39) di wilayah Bungo, Provinsi Jambi.(18/3/2025)
Penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama yang solid dengan Satreskrim Polres Bungo dan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025. RH ditangkap karena terbukti melakukan pencurian di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, Dharmasraya, dengan membawa kabur dua unit Chromebook merek Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.
Dengan keberhasilan ini, Satreskrim Polres Dharmasraya menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak akan luput dari hukuman.
"RH berhasil kami amankan berkat kerja sama tim yang solid. Kami melakukan koordinasi yang efektif dengan Satreskrim Polres Bungo, Polsek Sungai Rumbai, dan Unit Reskrim Polsek Bungo," ujar IPTU Evi Hendri Susanto.
Dari tangan RH, tim juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, termasuk dua unit Chromebook merek Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas tindak kriminalitas, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa kompromi.(Tegu)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |