Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Skandal PT. TSM: Pembekuan BUMD dan Manuver Oknum yang Mencurigakan
Jumat 28 Maret 2025, 16:42 WIB
Keterangan Foto: Oknum manajer PT. TSM yang juga ketua LSM, AYS, diduga melakukan manuver ganda terkait pembekuan BUMD tersebut.

Sipirok, SiagaOnline.com - Manuver oknum manajer di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tapanuli Selatan Membangun (TSM), AYS, yang juga menjabat sebagai Ketua LSM, menuai kecaman. AYS dinilai mengaburkan fakta terkait pembekuan PT. TSM oleh Bupati Tapsel sebelumnya, Dolly Pasaribu, dan tengah dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Tapsel.

Pengamat pembangunan daerah, Akbar Aulia, mengungkapkan kejanggalan tersebut. "AYS seolah tak tahu bahwa Bupati Tapsel dijabat Dolly Pasaribu, telah meminta BUMD TSM hentikan semua kegiatan. Juga minta kembalikan dana pembangunan pabrik kapur dan budidaya ayam petelur ke kas PT. TSM," ujarnya di Sipirok, Jumat (28/3/2025).

Akbar menyebut tindakan AYS sebagai "sattappul dua laccim" atau satu langkah untuk dua tujuan. Selain mengaburkan fakta, AYS diduga ingin mengambil simpati pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Bupati Gus Irawan. Apalagi, AYS diketahui menjabat sebagai Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan Dolly Pasaribu-Parulian Nasution pada Pilkada Tapsel lalu, yang merupakan kompetitor Gus Irawan-Syahbuddin.

"Saya yakin, manuver AYS ini tidak mendapat perhatian Bupati Gus Irawan," tegas Akbar.

Lebih lanjut, Akbar menyoroti pelanggaran aturan yang dilakukan AYS. Jabatannya sebagai manajer di BUMD PT. TSM dan sekaligus Ketua Harian Tim Pemenangan Pilkada dinilai melanggar UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan peraturan lainnya yang melarang karyawan BUMD terlibat politik praktis.

Akbar juga mempertanyakan kinerja AYS. "Informasi saya dapat, si AYS ini nyaris tidak pernah masuk kantor BUMD PT. TSM. Padahal dia menjabat Manager Peternakan dan selama ini kita tidak tahu dimana peternakan yang dikelola manager tersebut," tambahnya.

Ia menduga AYS menerima gaji tanpa bekerja dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik.

Sebelumnya, Ketua DPP Elang Tiga Hambalang NKRI Sumatera Utara, Ardi Yunus Siregar, memberikan apresiasi terhadap program PT. TSM. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ardi belum memberikan tanggapan terkait jabatan dan aktivitas AYS.(Amils

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top