Breaking News
Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  |

Aksi Simpatik Ormas Bukittinggi Dukung Pengesahan UU TNI
Jumat 28 Maret 2025, 22:22 WIB

SiagaOnline.com, Bukittinggi - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam FKPPI, Komunitas Pengendara Ojek Online, Grib Jaya, dan beberapa masyarakat lain menyetujui perubahan RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang telah menjadi UU TNI pada tahun 2025.

 

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah ormas sambil membagi-bagi takjil jelang berbuka puasa di samping Markas Kodim 0304/Agam di kota Bukittinggi, pada Jumat sore, 28 Maret 2025.

 

Dalam orasi damai tentang UU TNI terbaru ini, salah seorang warga masyarakat kota Bukittinggi yang ikut dalam kegiatan tersebut, Datuak Bagindo Jose Rizal mengatakan bahwa kami sambil membagi-bagi takjil dan juga menyampaikan setuju dan sangat mendukung dengan adanya perubahan RUU TNI menjadi Undang-undang.

 

"Sebenarnya ada perubahan yang cukup besar dalam hubungan militer dengan institusi sipil. Tujuan untuk memperkuat keamanan dan koordinasi pemerintahan," ujarnya.

 

Lanjut Jose, terutama pada Pasal 7 Ayat yang menambahkan tugas TNI soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional.

 

Lalu, dalam Revisi Undang-Undang TNI yang baru juga memberikan legalitas kepada militer untuk melakukan operasi penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

 

"Selain itu, di Pasal 47, prajurit TNI aktif bisa berkiprah di lembaga instansi sipil atau di Kementerian. Salah satunya di Kejaksaan Agung, namun hanya akan menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil)," katanya.

 

Kemudian di Pasal 53 Ayat UU TNI baru, tambah Jose, mencatat batas usia pensiun Tamtama, Bintara dan Perwira.

 

"Semua itu intinya, agar TNI dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dalam rangka menjaga keutuhan serta ancaman keutuhan NKRI baik dari dalam maupun dari luar negeri," ungkapnya. (*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top