Breaking News
Plt. Bupati Muara Enim Hadiri Pelantikan Tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah | A. Elfin MZ Mochtar Ketua PSI Muara Enim Rakorda Dijadwalkan Hadiri Presiden RI Ke 7 Joko Widodo  | Tutup Program Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim, PTBA Cetak 19 Mekanik Muda Siap Kerja | SDN Semana Kecamatan Bakauheni Gelar Sertijab Kepala Sekolah | Bupati Tapsel Perintahkan Akselerasi Program dan Pembinaan Desa Binaan | Salpolairud Polres Inhil Melaksanakan Program JALUR Berkolaborasi Dengan UNRI yang KKN di Tembilahan Demi Kepedulian Masyarakat Pesisir |

Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan
Minggu 06 April 2025, 19:38 WIB

SiagaOnline.com, Arosuka - Menyikapi ramainya postingan di beberapa media sosial terkait penggunaan Kop Wakil Bupati Solok perihal Percepatan Penginputan RUP Tahun 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok menjelaskan bahwa, penggunaan Kop Wakil Bupati tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Berdasarkan aturan tersebut selain Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dibolehkan menggunakan kop surat kedinasan (dalam jabatan). Termasuk Wakil Bupati Solok, juga bisa mengeluarkan surat dinas yang bukan bersifat kebijakan. 

 

Pada kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam jabatannya dapat menandatangani naskah dinas yang tidak bersifat kebijakan/ mengatur, terdiri dari surat dinas, surat keterangan, surat izin, surat perintah, surat tugas, nota dinas, surat pernyataan melaksanakan tugas, lembar disposisi, laporan, rekomendasi dan memo. Hal ini dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 halaman 65.

 

Kabiro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setia Hadi mengatakan, Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop naskah dinas lambang burung garuda dan bertuliskan Wakil Kepala Daerah. “Boleh menggunakan kop naskah dinas jabatan dengan menggunakan lambang garuda bertuliskan Wakil Kepala Daerah pada naskah dinas yang ditandatangani dalam jabatan Wakil Kepala Daerah”, ujarnya melalui WhatsApp, Jumat (04/05/2025).

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok juga menyambut baik semua kritikan dan masukan dari masyarakat. Karena ini termasuk bentuk kepedulian dan kecintaan warganya kepada pemerintah daerah. Viralnya berita terkait penggunaan kop Wakil Bupati Solok ini sekaligus kita jadikan sebagai momentum bagi semua untuk lebih memahami tata naskah dinas yang diatur di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.

 

Perlu diketahui, penggunaan kop surat dinas oleh wakil kepada daerah juga dilakukan oleh daerah lain.

 

Hal ini menjadi perdebatan karena mungkin belum terbiasa, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 ini baru dan belum tersosialisasikan dengan baik.

 

Lalu terkait apakah Wakil Ketua DPRD boleh membuat surat tersendiri ? Apabila dilihat dari isi Permendagri tersebut, Wakil Ketua DPRD tidak termasuk ke dalam unsur yang diatur dalam Permendagri tersebut.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top