Siagaonline.com, Karimun - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Tim Terpadu Kota Batam pada hari Rabu (16/4/2025) sekira pukul 10.25 wib melakukan pembongkaran Kamar Kos-kosan milik warga dikawasan rumah liar (Ruli) Kampung madani Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. Pembongkaran Kamar tersebut dilakukan karena adanya dugaan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh AKP Suardi, Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Suardi, turut hadir Kapten Infantri (Inf) Samjos Sirait (Danramil 01 / Batam Timur). Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, Iptu Jontoni Daman Gultom (Kanit Patroli Polsek Sei Beduk) Ipda Wanson Rumahorbo ( Panit 2 Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba). Ipda Baharuddin Manullang, S.H., M.H. (Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang) dan Raja Deni Maylina (RT.005 RW.014 Kampung Madani) serta Personil Gabungan Polri, Satpol PP dan Ditpam.
"Pembongkaran 1 (satu) unit kamar di dalam bangunan Kos - Kosan dilakukan karena digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba oleh 4 (empat) orang tersangka atas nama Firman Als Man Bin M. Adam, Hamdan Als Pudan Bin Bustamam, Adi Safari Als Kobra Bin Herman T.S dan Fajrin Als Him Bin Armiah yang berlokasi di Kampung Madani RT. 005 RW.014 Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Kota Batam," ungkap Suardi.
Sebelumnya, tambah Suardi, Kita bersama pihak terkait melakukan Apel konsolidasi kemudian bergerak menuju objek bangunan.
" Alhamdulillah pembongkaran selesai dilaksanakan situasi kondusif dan terkendali," tutup Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Suardi. (Zubaidah)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |