
Siagaonline.com, Kuansing - Pengancaman terhadap wartawan merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi, dan wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ancaman terhadap wartawan bertujuan untuk membungkam suara kritis dan menghambat arus informasi yang bebas dan bertanggung jawab, Jum’at (18/04/2025).
Ketua JMSI Kuansing menjadi murka mendengar adanya beberapa pemberitaan di media mengenai ancaman berupa pembunuhan terhadap team wartawan yang hendak meliput dan berupaya mengkonfirmasi suatu kebenaran untuk dijadikan sebuah pemberitaan terhadap publik atas suatu aktivitas ilegal agar sekiranya dapat segera ditindak lanjuti yang terjadi di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepada media, Dengan nada geram, Rowandri selaku Ketua JMSI Kabupaten Kuantan Singingi mengatakan, pelaku pengancaman harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan intimidasi dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hukum.
"Selain itu, penting untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban pengancaman. Mereka berhak atas rasa aman dan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," katanya.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat tugas wartawan dalam menjalankan profesinya. Perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, pungkasnya.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |