
Siagaonline.com, Kuansing - Bisnis ilegal BBM bersubsidi terletak di Desa Pulau panjang kecamatan Cerenti Di duga pemilik Rahmat kian merajalela. Selain ingin mendapatkan keuntungan yang besar, Bisnis ilegal ini terkesan kebal dan tak tersentuh hukum, karna aktivitas gudang BBM ilegal ini sudah berlangsung cukup lama.
Lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polsek Cerenti, kami dari Tim awak media menduga aktivitas ini melibatkan oknum Aparat, Jum’at (18/04/2025).
BBM bersubsidi yang dibiayai dengan uang Negara di salah gunakan oleh oknum Mafia BBM ilegal, seperti temuan oleh Tim Awak Media hari senin, 07 april 2025, disebuah rumah berwarna biru berjejer jerigen berisikan BBM bersubsidi tersebut, kuat dugaan gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM solar Bersubsidi ilegal, (tempat penampungan minyak).
Aktivitas penimbunan tersebut sudah meresahkan warga, hanya saja warga tak Berani bicara karena takut berimbas menjadi masalah.
” Ya pak, gudang ini sudah berlangsung cukup lama, dan hampir setiap hari nya mobil L300 dengan BM 8773 KD keluar masuk melangsir ke gudang penimbunan BBM tersebut, kami warga disini sangat resah terhadap aktivitas yang dilakukan oleh para mafia minyak tersebut, yang aneh nya kenapa pihak Kepolisian tidak menindak ataupun menghentikan aktivitas yang terang-terangan merugikan Negara tersebut, mungkin diduga pihak Aparat sudah Terlibat,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini.
Lanjutnya, mustahil aparat tidak mengetahui gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi Desa pulau panjang Kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah di beritakan atau di soroti oleh beberapa Media Online, Aktivitas sempat berhenti. Tapi di hari kamis, 17 april 2025 aktivitas penimbunan BBM kembali beraktivitas seperti biasa. Bahkan Pihak Kepolisian Wilayah Hukum setempat langsung turun untuk menggerebek pada hari jum'at, 18 april 2025, tapi sayang semua sudah di kondisikan dan pihak kepolisian tidak menemukan apa-apa di lokasi tersebut, dikarenakan informasi Diduga sudah bocor.
Menurut informasi yang didapat oleh tim Awak media ,diduga RAHMAT Adalah pemilik gudang BBM ilegal tersebut, Apakah ini yang dinamakan kebal Akan Hukum Bagi Mafia Solar bersubsidi di kecamatan Cerenti ini, pungkasnya.
Harapan kami dari Tim awak media kepada Kapolres ataupun Kapolsek Cerenti untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM Ilegal Tangkap Oknum Mafianya yang diduga Rahmat , karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara dengan adanya Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi,”
Perlu kita ketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas. Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun. atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar. ( Ariyanto)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |