Breaking News
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 | Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA |

Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Intruksikan Kapolda Jateng Sidik Kasus Rokok Ilegal Cilacap
Minggu 20 April 2025, 09:48 WIB
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH.

SiagaOnline.com, Jakarta - Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, Ph.D., memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Cilacap. Dalam keterangannya, beliau mendesak pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi terhadap semua pihak yang terlibat.

 

"Penegakan hukum tidak boleh berat sebelah. Kita ingin keadilan ditegakkan secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada satu sisi saja," ujar Prof. Sutan Nasomal saat berbicara kepada media.

 

Beliau menekankan, dalam konteks negara hukum, setiap individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan untuk bertindak objektif dan profesional agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

 

Desakan ini mencuat di tengah kritik masyarakat terkait penanganan kasus rokok ilegal yang dijual bebas di Cilacap. Terlebih lagi, dua oknum wartawan yang dilaporkan telah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan salah satu pengedar rokok ilegal tersebut, semakin menambah kekhawatiran masyarakat terhadap integritas penegakan hukum. Publik merasa pihak kepolisian terkesan berat sebelah dan lebih memihak kepada pengedar rokok ilegal. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, para pengedar tersebut hanya dimintai keterangan dan kemudian dilepaskan tanpa ada tindakan lebih lanjut.

 

Prof. Sutan Nasomal menggarisbawahi bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap pengedar rokok ilegal sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 18 ayat 1 dan pasal 19, serta Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 17 dan 18. Ia menunjukkan keprihatinan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam jajaran kepolisian Cilacap.

 

"Patut diduga ada hal-hal yang mencurigakan dalam penanganan kasus ini, apakah benar adanya suatu bentuk atensi atau gratifikasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari pengedar rokok ilegal," ungkap beliau dengan nada serius.

 

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan Bu langkah-langkah investigasi yang transparan dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.Nara Sumber Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top