Breaking News
A. Elfin MZ Mochtar Ketua PSI Muara Enim Rakorda Dijadwalkan Hadiri Presiden RI Ke 7 Joko Widodo  | Tutup Program Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim, PTBA Cetak 19 Mekanik Muda Siap Kerja | SDN Semana Kecamatan Bakauheni Gelar Sertijab Kepala Sekolah | Bupati Tapsel Perintahkan Akselerasi Program dan Pembinaan Desa Binaan | Salpolairud Polres Inhil Melaksanakan Program JALUR Berkolaborasi Dengan UNRI yang KKN di Tembilahan Demi Kepedulian Masyarakat Pesisir | Satpolairud Polres Indragiri Hilir Berkolaborasi Dengan Mahasiswa UNRI Kuliah Kerja Nyata dan Perpustakaan Serta ke Arsipan Inhil. |

Wabup Dharmasraya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Minggu 20 April 2025, 21:08 WIB

Siagaonline.com, Dharmasraya – Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat Paripurna DPRD, Sabtu (19/04/2025)

 

Dalam penyampaiannya, Wabup mengapresiasi dukungan tujuh fraksi atas nota penjelasan Bupati, yang dinilai penting demi kelancaran pembahasan Ranperda.

 

Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan DPRD, daerah berisiko dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

 

Ranperda ini telah dievaluasi agar selaras dengan aturan tertulis maupun tidak tertulis dan tidak tumpang tindih. Proses penyusunannya juga mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan akhir sebelum pemberlakuan.

 

"Setelah persetujuan bersama pada 26 April 2025, kita akan mengajukan permintaan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat. Setelah itu, perda akan disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu," jelas Wabup.

 

Wabup juga menyampaikan bahwa perda ini memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

 

Ia menegaskan bahwa wajib pajak yang melanggar akan dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua tahun, sedangkan pelanggaran retribusi dapat dikenai kurungan tiga bulan atau denda maksimal tiga kali lipat dari retribusi yang terutang.

 

DPRD juga mengapresiasi langkah inventarisasi aset daerah yang terus dilakukan. Aset tersebut akan dijadikan sumber pendapatan baru baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

 

Wabup menegaskan bahwa perangkat daerah akan diminta mengoptimalkan pengelolaan aset sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

 

Pemerintah daerah juga tengah menginventarisasi objek pajak dan retribusi yang belum memberikan kontribusi maksimal.

 

Monitoring dan pengawasan akan ditingkatkan agar penerimaan daerah meningkat. Pembayaran pajak dan retribusi kini difasilitasi secara online untuk mencegah kebocoran pendapatan.

 

Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab membatasi perjalanan dinas dan memberlakukannya hanya dengan izin tertulis.

 

Wabup yakin DPRD juga akan mendukung upaya tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

 

"Optimalisasi PAD dan efisiensi anggaran penting untuk menyelamatkan keuangan daerah dari defisit APBD 2025. Di hari ke-57 kepemimpinan kami, mari kita bergandengan tangan membangun Dharmasraya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera," tutup Wabup. (Tegu)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top