
Siagaonline.com, Kuansing - Keberadaan warung remang-remang berada di Desa Sumber Datar F 10 Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) terlihat leluasa menjalankan aktivitas haramnya padahal diwarung tersebut selain menjual minuman keras beralkohol juga menyediakan wanita penghibur malam.
Menurut salah seorang masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya, panggil saja si Polan,(bukan nama sebenarnya) warung remang remang tersebut jarang dirazia oleh aparat penegak hukum atau Satpol PP karena askes jauh dari kota Teluk Kuantan. namun pada saat ada penindakan selalu terjadi kebocoran, dan di duga ada oknum yang memberi tahukan kepada pemilik atau pengelola cafe tersebut. Di duga salah satu penerima pungutan uang keamanan alias upeti pantaslah sebelum APH dan Satpol PP datang untuk razia Cafe tidak tersebut dalam keadaan tidak buka alis tutup, alhasil razia tersebut tidak membawa hasil sama sekali, kata si Polan kepada team media, Selasa (22/04/2025).
Sepengetahuan dirinya pemilik warung remang-remang tersebut sudah ganti manajemen yang sebelumnya kita ketahui SP dan E sekarang sudah di urus oleh salah seorang oknum wartawan sekaligus membeking inisial R, terangnya.
"Ditambahkan lagi, Dia dan masyarakat Desa Sumber Datar khususnya berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum juga Anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi bisa secepatnya menindak tegas keberadaan warung remang-remang itu, kapan perlu di bongkar karena tempat tersebut sarangnya maksiat seperti menyediakan dan menjual miras serta wanita penghibur malam. Ini sepertinya akan terulang kembali seperti kejadian beberapa bulan yang lalu, turun langsung salah satu Anggota DPRD Kuansing untuk menutup cafe remang remang tersebut," katanya.
Polan berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan APH tidak hanya menindak warung remang -remang jelang bulan puasa saja, tetapi berkesinambungan pasalnya kalau dibiarkan saja tidak menutup kemungkinan Desa tersebut akan berganti dan berubah menjadi Desa prostitusi terselubung, harapnya.
Hal ini di benarkan oleh salah satu pengurus Cafe tersebut, E yang juga merupakan kasir Di cafe Tersebut, silahkan menghubungi R Dia salah seorang oknum wartawan semuanya udah di ambil alihkan Ke R oleh SP, semua R yang bertanggung jawab disini, ujar E Singkat
Di kesempatan yang berbeda saat dikonfirmasi oleh Team media, kepada Desi Guswita, Anggota Komisi I yang sekaligus sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menanggapi secara serius terkait akan hal ini, dengan nada tegas dia mengatakan :
”Seharusnya dugaan warung remang remang yang dijadikan sarang prostitusi tersebut tidak boleh didirikan dan memang tidak pernah dikeluarkan izinnya oleh Pemkab Kuansing dan hal itu tentu telah melanggar Perda Kabupaten Kuansing Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Penyakit Masyarakat," jelasnya.
Bila memang adanya berdiri Diduga warung Remang remang itu benar adanya, Maka Akan segera kami sampaikan, kepada Kasatpol PP sebagai mitra kami agar segera merazia tempat tersebut , Agar sekiranya segera diambil tindakan tegas untuk ditertibkan dan ditutup secara permanen serta akan segera diberikan sanksi bagi pemilik usaha tersebut ujar Desi.
"Bila hal itu tetap dibiarkan, Maka akan memberikan efek negatif yang sangat tidak baik bagi masyarakat luas.Hal itu dikarenakan diduga tempat tersebut nantinya akan bertambah dan berkembang fungsinya menjadi sebagai pusat Prostitusi serta lebih parah lagi akan menjadi sarang virus HIV, Sarang miras untuk mabuk mabukan, Sebagai pusat peredaran narkotika, sehingga nantinya dapat membuat banyak orang dengan mudahnya melakukan suatu keonaran dan tidak mampu berfikir positif lagi nantinya,” pungkasnya. ( Ariyanto )
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |