Siagaonline.com, Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari (19/04/2025), tim berhasil mengamankan seorang pria dewasa diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial FF (35), warga Jorong Koto Gadang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang dihimpun Sat Intelkam Polres Dharmasraya, yang menyebutkan bahwa rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Sat Intelkam kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada pukul 01.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 6 pack plastik klip bening kosong, 2 sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 timbangan digital,1 unit HP Samsung warna hitam,Uang tunai Rp250.000 diduga hasil penjualan sabu
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur, dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Rendi Despal dan Roni Kalces, warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Dharmasraya. Siapa pun pelakunya, pasti kami tindak. Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah perjuangan untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” tegas AKP Rusmardi.
Rusmardi juga menambahkan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan satuan lainnya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran serta masyarakat adalah kunci. Kami harap informasi sekecil apa pun bisa segera dilaporkan. Mari bersama-sama jaga lingkungan kita tetap bersih dari narkoba,” lanjutnya.
Setelah ditangkap, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba yang bisa merusak tatanan sosial dan menghancurkan masa depan generasi muda. Dengan kolaborasi aktif antara aparat dan warga, wilayah yang aman, sehat, dan produktif dapat terwujud.(Tegu)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |