Breaking News
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam | Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga | Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang | Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal | Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi |

Pengungkapan Peredaran Narkotika, TW Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kamis 24 April 2025, 14:06 WIB

SiagaOnline.com, Batang – Satresnarkoba Polres Batang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap TW (30), seorang residivis asal Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima yang mengungkapkan bahwa TW masih menyimpan narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Rejosari Timur, Kecamatan Tersono.

 

Tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Erdi langsung melakukan interogasi terhadap tersangka di dalam Lapas pada Selasa, 8 April 2025. "TW mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu dan ekstasi di sebuah rumah kosong," jelas Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, dalam keterangan resmi yang diterbitkan, Rabu (23/4).

 

Setelah itu, tersangka dibawa ke lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil menemukan sebuah tas hitam bertuliskan "NOZAMA". Di dalam tas tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 103,91 gram dan tiga butir pil ekstasi seberat 0,95 gram.

 

TW sempat berkilah bahwa barang-barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya yang berinisial BOBO, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sebagai seorang residivis yang telah dua kali terlibat dalam kasus serupa, TW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Ancaman hukumannya sangat berat. Karena barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Edi.

 

Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batang dalam beberapa bulan terakhir. Kapolres Batang mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif dalam membantu pengungkapan kasus narkotika ini, dan mengimbau agar masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top