Breaking News
Sport Center Pekanbaru Mangkrak, KNPI Kulim Minta Wali Kota dan APH Turun Tangan | Lapas Pasir Pangarayan Terapkan Razia Mendadak, Jaga Keamanan dan Ketertiban | ‎Polda Aceh Amankan 7 Orang Terkait Keributan di Kantor Perkim Aceh ‎ | Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama di Mapolres Pekalongan Kota | Satpolairud Polres Inhil Kibarkan Bendera Merah Putih di Kapal Rakyat Perairan Pulau Burung | Lomba Gerak Jalan Indah Antar Pelajar SD dan SMP Seru dan Meriah Di Kabupaten Muara Enim

Penadah Dan Pemurnian Emas Diduga Milik IJ dan Upik SH Tidak Pernah Tersentuh APH Sama Sekali, Kemana APH?
Jumat 25 April 2025, 22:39 WIB

Siagaonline.com, Kuansing - Tempat pemurnian emas hasil dan penadah dari kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) tampaknya masih beroperasi tanpa gangguan. Ironisnya hal ini terjadi di tengah upaya penegakan hukum yang gencar terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

 

"Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti hingga saat ini sulit dihentikan. Pasalnya wilayah penambangan emas tanpa izin (PETI), Lokasi yang sangat sulit dijangkau dengan kendaraan sepeda motor atau mobil ke tempat para penambang. Jalan satu-satunya dengan menggunakan kompang terus berjalan kaki sekitar 1 Km lalu menggunakan perahu dan berjalan kaki lagi kurang lebih 1 s/d 1.5 Km setelah itu pakai Perahu baru lah tiba di tempat penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ). yang sedang Viral di kecamatan cerenti. Bahkan para cukong atau para pemodal jarang yang berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum," katanya.

 

Keberadaan Aktifitas penampung atau penadah Emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)di wilayah Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing (Riau) khususnya di Desa Pulau bayur dan Pulau Panjang Cerenti yang Diduga kuat dimiliki oleh IJ dan Upik SH terpantau aman-aman saja dari APH hal itu menjadi pemicu maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

 

Berdasarkan hasil investigasi team awak media di lapangan terdapat aktifitas penampung emas atau penadah hasil PETI di wilayah Kecamatan Cerenti Khususnya Desa Pulau Bayur dan Pulau Panjang Cerenti yang tidak jauh dari tepi sungai yang penuhi oleh kendaraan roda dua milik pekerja tambang, Kamis (24-04-2025). 

 

Dari informasi masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, penampung emas ilegal ini diduga dimiliki oleh IJ dan Upik SH Beliau adalah pemodal besar yang sudah lama beraktivitas disini bahkan per 3 hari mendapatkan hasil 1 kg emas hasil penambang PETI tersebut. Bahkan IJ dan Upik SH ini tidak pernah tersentuh oleh APH.

 

Bahkan saat beroperasi IJ ini sering berpindah pindah tempat pemurnian untuk mengelabui Media dan APH, sedangkan lokasi pemurnian Upik SH dirumah dan dekat dengan perkampungan, ujarnya. 

 

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K,. M.H ketika dikonfirmasi oleh team media mengenai perihal temuan diduga aktivitas pemurnian emas ilegal berasal dari aktivitas Peti di Kecamatan Cerenti masih belum memberikan tanggapan dan merespon temuan terhadap temuan team media yang berharap dapat memberikan keterangan resminnya guna menindak lanjuti hal temuan tersebut agar sekiranya pelaku ditangkap dan di proses Hukum.

 

Bila Pihak Reskrim Polres Kuansing tidak mampu mengungkap pelaku aktivitas ilegal ini, Kami team media berharap agar hal ini menjadi Atensi khusus bagi Reskrimsus Polda Riau agar segera mengambil tindakan dan menangkap pelaku tersebut untuk segera diproses hukum.

 

Hingga berita ini terbit, Karena tidak adanya tanggapan dan respon dari AKP Shilton, S.I.K,. M.H selaku Kasat Reskrim Polres Kuansing. 

 

Maka Team Media ini segera langsung berupaya mengkonfirmasi dan melaporkan hasil temuan diduga aktivitas pemurnian emas ilegal di Kecamatan Cerenti ini kepada Reskrimsus Polda Riau agar sekiranya dapat ditindak lanjuti dan diproses Hukum.

 

Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. ( team )


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Kamis 14 Agustus 2025, 10:02 WIB
Pemandangan memprihatinkan terlihat di kawasan Sport Center yang berada di wilayah Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Ketua KNPI Kecamatan Kulim, Rahmat Handayani, bersama anggotanya menemukan lapangan tembak yang terbengkalai tanpa perawatan saat.



Kamis 14 Agustus 2025, 09:10 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menggelar razia mendadak di kamar hunian warga binaan pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Moch..



Kamis 14 Agustus 2025, 09:08 WIB
Polda Aceh bergerak cepat menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terkait peristiwa keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan.



Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top