IlustrasiSiagaonline.com, Tanjungpinang - Rokok tanpa pita cukai alias Ilegal berjenis Rave Ice Mentol, yang beredar serta diperjualbelikan secara terang- terangan, dipasaran wilayah kota Tanjungpinang, butuh atensi Aparat Penegak Hukum (APH).
Pastinya, dengan keberadaan rokok ilegal tersebut, negara dirugikan Milyar rupiah atas cukai rokok yang raib setiap tahun.
Selain itu, persentase penjualan atau pendapatan suatu perusahaan terhadap rokok Nasional dari total penjualan atau pendapatan di pasar atau industri tertentu anjlok total.
Jika hal tersebut terus dibiarkan, justru dapat berakibat industri rokok Nasional dalam negeri dapat mengalami kebangkrutan atau gulung tikar sehingga pihak perusahaan rokok Nasional melakukan PHK terhadap para karyawannya.
Pantauan dilapangan, diketahui, rokok berjenis itu, mudah didapatkan disejumlah kios dan warung dikota Tanjungpinang.
Untuk harga satu bungkus rokok Rave Ice Mentol tanpa pita cukai, seorang pedagang kios yang berada di komplek kios Food court Pasar Bintan center, membandrol dengan harga yang ditawarkan relatif lebih murah berkisar Rp 12.000( dua belas ribu rupiah) per bungkusnya.
Selain itu, rokok ilegal jenis merek lain juga ditemukan di kios pedagang tersebut, seperti rokok bermerek RV 3, H&D, Rave Merah, H&M, Morena dan berjenis rokok lainya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, menanggapi serius terkait laporan maraknya rokok ilegal yang diperjualbelikan di wilayah kota Tanjungpinang.
"Kita segera menindak jika terbukti rokok- rokok ilegal di perjualbelikan di wilayah kota Tanjungpinang apalagi khususnya yang berada di kawasan Bintan Center," tegas Ade.( Zen)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |