Breaking News
Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar | Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat  | Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 |

Gawat! Inisial "A" Distributor Rokok Ilegal, Bebas Beroperasi Kapolres Kuansing Segerakan Tangkap Dan Sita Rokok Ilegal
Minggu 04 Mei 2025, 20:40 WIB

Siagaonline.com, Kuansing - Peredaran rokok ilegal seperti tidak mengenal kata hukum dan merajalela di Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), dari hasil investigasi team media dilapangan di temukan berbagai merek diduga inisial "A" warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, sampai saat ini masih terlihat bebas beroperasi sebagai distributor rokok ilegal salah satunya rokok bermerek Felos, Minggu (4/5/2025).

 

Dari penelusuran kami tim media, disalah satu warung, "AR" (pemilik warung) mengakui bahwa rokok merek Felos yang dijualnya berasal dari "A", merupakan distributor kami "A" bang, urang kari, kalau nak merek tu bang, cubolah tanyo ke "A", ko no Hp nyo, ucap "AR".

 

Warung dan gudang milik A yang berada di Desa Pinto gobang Kari tidak pernah sepi dari pedagang, apa lagi di sore hari dan kadang juga di penuhi oleh sales-sales siap edar ke warung-warung kecil yang ada di Teluk Kuantan. A sekarang agen yang paling besar saat ini di Kuantan Singingi dan pasokan rokok masuk dari provinsi tetangga dari Sumatra Barat Tambah AR.

 

Untuk itu, kami minta kepada Kapolres Kuantan Singingi untuk segera dan fokus menertibkan dan menangkap penjahat cukai ini, jangan sampai negara dirugikan terus menerus oleh praktek memperkaya diri sendiri ini.

 

Rokok ilegal sangat merugikan negara, Pidana bagi penjual rokok ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama terkait pelanggaran di bidang cukai. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 1995.Berikut sanksi pidana yang bisa dikenakan, Pasal 54 UU Cukai setiap orang yang menawarkan, menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Dan pasal 56 jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau dalam skala besar, bisa ada pemberatan pidana. (Team)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top