Breaking News
Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar | Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat  | Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 |

Dugaan Korupsi DD: Dua Kades di Tapsel Dicopot Sementara
Senin 05 Mei 2025, 18:23 WIB
Keterangan Foto: Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu saat memberikan keterangan pers terkait pencopotan dua kepala desa.

Tapsel, SiagaOnline.com - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, memberhentikan sementara dua kepala desa karena belum mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.

Kedua kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, dan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur. Pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapsel nomor 188.45/168/KPTS/2025 dan 188.45/169/KPTS/2025. Sebagai pengganti sementara, Bupati menunjuk Sekretaris Desa masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapsel, Muhammad Yusuf, membenarkan pemberhentian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua kepala desa belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan DD dan ADD tahap I tahun 2024, sehingga pencairan tahap II terhambat.

"Sebelum berakhirya tahun anggaran 2024 dan bahkan setelah memasuki tahun anggaran 2025, kita sudah berulangkali mengingatkan dan memberikan teguran agar SPj tersebut segera diserahkan," ujar Yusuf.

Bupati Gus Irawan Pasaribu menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini bertujuan untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pelayanan pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan desa.

"Mereka akan diaktifkan kembali, manakala penggunaan anggaran tahun 2024 itu sudah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuannya. Pemberhentian ini sudah melalui mekanisme, termasuk pemeriksaan Inspektorat," terang Bupati Tapsel.

Pemeriksaan Inspektorat telah dilakukan sebelum keputusan pemberhentian sementara ini diambil.(Amils


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top