Keterangan Foto: Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu saat memberikan keterangan pers terkait pencopotan dua kepala desa.Tapsel, SiagaOnline.com - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, memberhentikan sementara dua kepala desa karena belum mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Kedua kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, dan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur. Pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapsel nomor 188.45/168/KPTS/2025 dan 188.45/169/KPTS/2025. Sebagai pengganti sementara, Bupati menunjuk Sekretaris Desa masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapsel, Muhammad Yusuf, membenarkan pemberhentian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua kepala desa belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan DD dan ADD tahap I tahun 2024, sehingga pencairan tahap II terhambat.
"Sebelum berakhirya tahun anggaran 2024 dan bahkan setelah memasuki tahun anggaran 2025, kita sudah berulangkali mengingatkan dan memberikan teguran agar SPj tersebut segera diserahkan," ujar Yusuf.
Bupati Gus Irawan Pasaribu menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini bertujuan untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pelayanan pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan desa.
"Mereka akan diaktifkan kembali, manakala penggunaan anggaran tahun 2024 itu sudah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuannya. Pemberhentian ini sudah melalui mekanisme, termasuk pemeriksaan Inspektorat," terang Bupati Tapsel.
Pemeriksaan Inspektorat telah dilakukan sebelum keputusan pemberhentian sementara ini diambil.(Amils)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |