Breaking News
Polsek Kemuning Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Beras untuk Ringankan Beban Masyarakat | Polres Karimun Gelar Pasar Murah Di Pasar Maimun | Polres Karimun Gelar Pasar Murah Di Pasar Maimun | Sport Center Pekanbaru Mangkrak, KNPI Kulim Minta Wali Kota dan APH Turun Tangan | Lapas Pasir Pangarayan Terapkan Razia Mendadak, Jaga Keamanan dan Ketertiban | ‎Polda Aceh Amankan 7 Orang Terkait Keributan di Kantor Perkim Aceh ‎

Aktivitas Peti Di Banjar Lopak Kecamatan Benai Masih Beraktivitas, APH Diminta Tindak Tegas Sebelum Ada Korban.
Senin 12 Mei 2025, 20:15 WIB

Siagaonline.com, Kuansing – Baru hitungan hari menelan korban jiwa akibat aktivitas PETI, Kini dari informasi yang didapat media masih adanya aktivitas peti di desa Banjar lopak kecamatan Benai kabupaten kuantan Singingi.

 

Informasi yang diterima media bahwa aktivitas PETI di desa Banjar lopak masih terus beraktivitas, ada beberapa unit yang terus melakukan aktivitas merusak lingkungan tersebut.

 

“Ada beberapa unit Dompeng yang melakukan perusakan lingkungan di desa Banjar lopak kecamatan Benai,” tutur nya, Minggu,11/05/2025

 

Dimana Baru beberapa hari yang lalu Seorang pemuda berinisial D (20), warga Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, meninggal dunia setelah tertimbun saat diduga tengah melakukan penambangan emas ilegal di bekas kolam ikan di areal Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (8/5/2025) sore.

 

Jangan sampai ada korban selanjutnya karena tambang Emas Ilegal ini hanya menguntungkan pemodal dan sebagian orang saja, Untuk segi lingkungan bumi rusak dan aliran air tercemar oleh lumpur bekas tambang emas ilegal ini, Ditambah lagi air tercemar oleh Merkuri zat kimia yang sangat berbahaya.

 

Lanjutnya, sebelum adanya korban, jiwa lebih banyak lagi lebih baik aktivitas PETI tersebut cepat ditindak, karena ini bukan hanya untuk kepentingan orang banyak serta untuk keselamatan para pekerja tersebut, harapnya.

 

Kalau untuk penertiban “pihak APH khususnya Jajaran Polsek Benai sudah dengan maksimal melakukan penertiban, tapi pelaku tersebut sangat membandel dan masih saja terus melakukan aktivitas yang jelas jelas merugikan masyarakat banyak,” ujar Narasumber.

 

Untuk diketahui PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top