Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

DLH Rohul Fasilitasi Mediasi Dugaan Limbah PT RSM
Rabu 14 Mei 2025, 21:32 WIB

Siagaonline.com, Rokan Hulu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu menggelar mediasi antara perwakilan lima desa dan pihak PT Rambah Sawit Mandiri (RSM), Rabu (14/05/2025), di Aula DLH Rohul. 

 

Mediasi ini merupakan tanggapan atas laporan pencemaran sungai yang diduga berasal dari aktivitas limbah perusahaan.

 

Sekretaris DLH Rohul, Muzayyinul Arifin, ST, M.Si, menjelaskan bahwa pertemuan ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dari tiga kecamatan, yaitu Rambah Samo, Rambah Hilir, dan Kepenuhan Hulu. 

 

“Kami minta PT RSM bertanggung jawab penuh, baik dalam bentuk penyediaan air bersih, pemulihan sungai, hingga pendampingan masyarakat terdampak,” jelasnya.

 

DLH juga meminta agar kolam limbah perusahaan dipindahkan minimal 50 meter dari lokasi saat ini, serta perbaikan teknologi pengolahan limbah. 

 

“Hasil uji laboratorium kami menunjukkan adanya peningkatan pencemar di hilir sungai. Ini jadi bukti awal untuk kami keluarkan surat resmi dalam waktu dekat,” tambah Muzayyinul.

 

Bustami, tokoh masyarakat yang mewakili warga lima desa, menyampaikan desakan agar perusahaan serius menjalankan komitmen. 

 

“Kami beri waktu sampai 28 Mei. Jika tidak dipenuhi, kami siap bawa ini ke jalur hukum. Masyarakat punya bukti lengkap,” ujarnya. 

 

Warga meminta kompensasi nyata, baik berupa uang tunai, bantuan air bersih, maupun pemulihan mata pencaharian.

 

Humas PT RSM, Toni Alexander, menanggapi mediasi dengan terbuka. 

 

“Semua hasil pertemuan akan kami teruskan ke manajemen. Ini kewajiban kami sebagai perusahaan. Kami akan beri jawaban sebelum batas waktu yang ditentukan,” katanya.

 

Mediasi ini menjadi langkah awal mencari solusi bersama. Namun, warga tetap menunggu tindakan nyata dari perusahaan sebelum tenggat waktu 28 Mei 2025. (Des)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top