Breaking News
Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga | Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang | Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal | Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi | Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026 |

Terkait Dugaan Manipulasi Data TKD Didesa Argosuko, Kejaksaan dan Inspektorat Wajib Tahu
Senin 19 Mei 2025, 11:09 WIB

Siagaonline.com, Malang - Tugas pokok seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Di dalam peranya adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, meliputi urusan ketatausahaan, umum, keuangan, perencanaan, serta pembinaan kemasyarakatan antara lain terkait dengan urusan melaksanakan tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi, serta mengelola dokumen resmi desa seperti laporan keuangan, rencana kerja pemerintahan desa, dan data kependudukan. 

 

Termasuk juga urusan Umum yaitu menata administrasi perangkat desa dan kantor. Menyiapkan rapat, mengelola aset, dan mengurus perjalanan dinas. Menerima dan melayani kebutuhan umum masyarakat. Dan hal terpenting salah satunya mengenai penataan Aset Desa yaitu tentang pengelolaan TKD ( Tanah Kas Desa ).

 

Namun agak berbeda dengan pemerintah Desa argosuko kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.

 

Terkait sejak adanya penetapan peraturan pemerintah mengenai tanah kas desa, Diakui Sejak tahun 2020 hingga sampai tahun 2025, saat ini Sekdes argosuko sendiri mengakui secara langsung ke awak media jika pihaknya tidak pernah menjalankan peraturan tersebut, terutama permendagri nomor 1 tahun 2016 sebagai dasar pokok tentang pengelolaan dan pemanfaatan aset desa, salah satunya mengenai Tanah Kas Desa yang seharusnya wajib dilaksakan oleh setiap Desa. Apalagi Tanah Kas Desa Argosuko sendiri sampai saat ini dari pengakuan sekdes ( Zuandoko )

masih di kuasai oleh masing masing perangkat desa argosuko, termasuk TKD yang dijadikan alih fungsikan sebagai pasar juga belum jelas untuk setiap berita acara maupun laporanya ke pemerintah secara jelas.

 

"Tanah kas desa memang benar masih di kelola oleh Masing-Masing perangkat, dan lagi terkait berita acaranya masih belum saya buat, karena ini masih dalam pembenahan," jelas Sekdes argosuko oleh awak media.

 

Saat Tim media mencoba menghubungi camat Poncokusumo, pihaknya menjawab jika saat itu masih ada rapat.

 

" Maaf mas, untuk agenda hari ini kami masih sedang rapat," jelas camat Poncokusumo melalui via telefon.

 

Sementara itu Sunarto selaku ketua AWPI Kabupaten Malang, pihaknya akan mengambil langkah dengan membuat laporan ke inspektorat sertak kejaksaan negeri kabupaten malang mengenai pengelolaan tahan kas desa di Argosuko yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekdes dalam bidang administrasi.

 

"Kita akan membuat laporan terkait hal ini ke inspektorat dan juga kejaksaan negeri kabupaten malang, Karena ada beberapa pengakuan dari sekdes argosuko secara langsung mengenai penataan Serta pemanfaatan TKD yang diakui jika berita acara tentang penghasilan serta pemanfaatannya sejak tahun 2020 hingga sampai saat ini masih belum dikerjakan, terutama untuk pasar desa yang berdiri diatas Tanah Kas Desa,"

pungkasnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top