
Siagaonline.com, Kuansing - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih marak terjadi. Bahkan, kebun karet milik Pemda Kuansing juga digasak oleh para pelaku.
Sesuai hasil Investigasi media siagaonline.com kelapangan pada hari Rabu, 28 mei 2025 terlihat dimana, areal tempat para pelaku penambang emas tanpa izin ini adalah kebun karet milik PEMDA yang terletak di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, kini beralih fungsi menjadi hamparan pasir dan bebatuan yang porak poranda akibat dari penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Diduga Para pelaku menggunakan satu unit alat berat jenis Excavator merk Hitachi dalam menggasak emas yang ada di Kuansing, dan lima unit Dompeng.
Menurut Informasi yang di dapat aktivitas dompeng dilakukan pada malam hari, sementara pada siang hari diduga aktivitas Alat berat excavator merk Hitachi melakukan pengerjaan pengupasan untuk membuat kolam agar mesin-mesin dompeng lebih mudah menyedot emas yang ada di dasar tanah.
Menurut informasi dua hari yang lalu ternyata, aktivitas PETI di kebun Pemda kuansing kembali digasak oleh pelaku Ilegal PETI,".
"Iyo bg, awak dengar olah dua hari ko urang tch kerojo dan masukkan alat berat dan dompeng ke lokasi, inyo kerojo malam hari bg, Ujar narasumber".
Menyikapi kondisi ini, Salah seorang warga Kuansing mendesak agar Pemda Kuansing meninjau ulang kelokasi dimana ada aktivitas kembali di kebun Pemda yang merupakan aset masyarakat Kuantan Singingi dan ini juga menilai Pemda Kuansing gagal dalam mempertahankan aset dan perusakan dan kelestarian alam.Untuk itu di minta ke pada APH dan Dinas terkait jika ada unsur pidananya seret ke ranah hukum atau apakah ada kongkalikong dalam jaringan ilegal tersebut?
Padahal di lokasi tersebut sudah terpampang spanduk besar berupa Pemberitahuan dan Larangan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ), Di areal kebun karet milik pemda Kabupaten Kuantan Singingi.
Sesuai UU minerba no. 4 tahun 2009 pasal 158 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp. 10 milyar.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |