Keterangan Foto: Rapat koordinasi Pemkab Tapsel, Polres Tapsel, dan BBPJN Sumut membahas solusi perbaikan Jalan Batu Jomba.
Tapanuli Selatan, SiagaOnline.com – Kerusakan parah Jalan Batu Jomba, jalur ekonomi vital penghubung Tapanuli Selatan dengan wilayah tengah Sumatera Utara, memaksa Pemkab Tapsel, Polres Tapsel, dan BBPJN Sumut menggelar rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Aula Polres Tapsel, Rabu (28/5/2025).
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk percepatan perbaikan jalan dan penerapan rekayasa lalu lintas guna menjamin keselamatan dan kelancaran ekonomi masyarakat.
Perbaikan jalan yang ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan, saat ini baru menyelesaikan 30 dari 62 tiang pancang. Untuk itu, diberlakukan pembatasan lalu lintas mulai 28 Mei 2025. Hanya kendaraan roda dua dan empat pribadi yang diizinkan melintas. Kendaraan angkutan umum dan Colt Diesel (≤6 ton) baru diizinkan mulai 8 Agustus 2025. Kendaraan berat tetap dilarang.
Langkah pengamanan terpadu melibatkan personel gabungan Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, dan BPBD Tapsel yang disiagakan setiap hari, serta pemasangan rambu lalu lintas permanen dari Pal XI hingga Sipirok. Sosialisasi kebijakan dan penindakan tegas terhadap pungli juga akan dilakukan.
Wakil Bupati Tapsel, H. Jafar Syahbuddin Ritonga, MBA, DBA, menekankan perlunya keputusan yang adil dan bijak. Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, menegaskan,
“Sebagai urat nadi lintas daerah, Jalan Batu Jomba memegang peran strategis. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketertiban serta mendukung kelancaran ekonomi masyarakat.”
Evaluasi jalan dijadwalkan September 2025. FLLAJ dan BBPJN juga akan mengajukan permohonan jalur alternatif dari Kecamatan Arse ke Siborongborong kepada Gubernur Sumut sebagai solusi jangka menengah.
“Kami perlu mengambil keputusan yang adil dan bijak, mempertimbangkan berbagai sudut pandang demi kepentingan semua pihak.” kata Wabup Tapsel, H. Jafar Syahbuddin Ritonga. (Amils)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |