Siagaonline.com, Lingga - Tahap ke-dua dalam penyelidikan Polda Kepri di Polsek Daik Lingga, Polres Lingga yang mana di duga kekerasan yang dilakukan Eks Sekretaris Dewan (Sekwan), Saparudin terhadap seorang wartawan Media Radar Kepri yang bertugas sebagai Kabiro di Lingga.
Kali ini memasuki babak ke dua penyelidikan oleh Pihak Polda Kepri dengan kesaksian Rian, seorang saksi yang berada di lokasi kejadian di winner, Kelurahan Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.
Dalam kesaksiannya yang panjang di hadapan penyidik Polda Kepri, Rian dengan tegas membantah melihat adanya pemecahan botol yang dipecahkan oleh Saparudin seperti yang diklaim oleh korban.
Ia menjelaskan bahwa dirinya sedang mengantar kawannya di halte parkir mobil yang jauh jaraknya di Tempat kejadian Perkara (TKP)
"Ketika saya kembali lagi di lokasi kejadian, saya melihat sudah terjadi argumen mulut, dan tidak ada saya lihat pengancaman terhadap korban, Aliasar,"ujar Rian.
Dan ini perlu saya sampaikan juga bahwa aliasar ketika di komprortir oleh tim penyidik Polda Kepri di Polsek daek lingga dan para saksi mendengar semua bahwa saya aliasar tidak ada di ancam oleh Saparudin hanya saja saya merasa terancam sendiri imbuh nya kepada penyidik Polda Kepri dan saya lihat pun wajah aliasar pada saat itu sangat pucat saya duga beliau ini (aliasar) mungkin ilusi dan ini saya dengar langsung percakapannya kepada tim penyidik Polda Kepri.
Jadi saya harap kepada aliasar mari kita serah kan dan kita percayakan dengan polisi yaitu penyidik Polda Kepri dan kamu saya ingat kan sekali lagi jangan terlalu mengada Ngada atau mengarang ngarang cerita dan tunjukkan profesional kamu sebagai oknum jurnalis yang bermartabat dan beradab agar masyarakat kabupaten lingga kagum membaca tulisan kamu jangan fitnah terus yang kamu sajikan.
Masi menurut Rian, kalau berargumen mulut itu sah-sah saja dan tidak ada tindakan keriminal terhadap korban. "Biasa saja, kalau berargumen mulut dalam emosi, itu sah-sah saja,"menurutnya.
Rian berharap kepada korban (Pelapor), Aliasar jangan terlalu berlebihan, kita satu profesi sebagai jurnalis jadi tolong jangan terlalu berlebihan, seolah-olah ia beragapan saya memberi keterangan palsu dengan kalimat dugaan.
"Saya Berhap kepada Aliasar, jaga etika bicaranya, jangan asal omon-omon, saya bicara sesuai apa yang saya lihat dan saya dengar tidak ada niat saya untuk menghambatkan penyelidikan oleh pihak Polda Kepri,"tambah Rian.
"Dan waktu malam itu, saya tidak mabuk alkohol (Setes Alkohol) tidak ada masuk di tubuh saya, jadi jelas keterangan Aliasar sebagai korban diduga asal berbicara dan memberi informasi palsu terhadap publik dan penyelidik Polda Kepri,"pungkas Rian.
Dan saya tidak terima dengan perkataan aliasar di salah satu media yang mengatakan saya mabuk mabukan malam itu,bisa tidak dia buktikan.
Kalau saya mabok malam itu tidak mungkin saya bisa pulang sendiri pakai kendaraan dan sampai ke rumah saya dan ini jarak nya antara winer dan rumah saya sekitar 2 kilo meter.
Jadi kamu aliasar sebelum menulis tolong berbicara yang masuk akal dan masuk logika,jangan mengarang ngarang imbuh Ryan kepada tim siagaonline.com.
Ini sudah jelas jelas mencemarkan nama baik saya dan saya juga minta kepada aliasar tolong buktikan jangan asal bicara alias omon omon kata Ryan.
Ini jelas aliasar telah melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UUD no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda 750.000.000.
Dan satu lagi perlu saya sampaikan kan dengan aliasar di dalam pemberitaan nya di salah satu media online
beliau mengatakan sy melanggar sumpah dan sekarang saya berbalik bertanya pada aliasar kapan saya di angkat sumpah.
Saya ingat kan saudara aliasar sudah sudah la membuat berita fitnah dan bohong selama ini dan kami sudah jemu dengan pemberitaan saudara di bumi bunda tanah Melayu kami.
Dengan keterangan Aliasar seperti ini, bikin kehancuran rumah tangga saya, karena istri saya setelah baca berita online yang di terbitkan di media-nya, mengatakan saya mabuk-mabuk, jadi bumerang rumah tangga saya.
"Karena istri saya begitu marah kepada saya ketika mendengar berita saya mabuk-mabuk alkohol, saya berharap pihak Aliasar memulihkan nama baik saya kepada publik dan istri saya,karena ini telah menciderai kehormatan saya selaku tokoh jurnalis tertua di Lingga pungkas Ryan.
"Kalau dalam waktu 1x24 jam setelah berita ini di turun kan,Aliasar tidak mengkalirfikasi minta maaf, saya akan lapor ke pihak polres Lingga,"tutup Rian(tim)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |