Breaking News
Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar | Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat  | Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 |

Masuknya Perkebunan Sawit di Lingga Utara Menuai Kontroversi: Warga Terima Kompensasi, Camat Mengaku Tak Tahu
Sabtu 31 Mei 2025, 21:33 WIB

Siagaonline.com, Lingga - Kehadiran perkebunan kelapa sawit di tiga desa di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menimbulkan pertanyaan dan kontroversi di kalangan masyarakat.  

 

Ketiga desa tersebut adalah Desa Sungai Besar, Desa Duara, dan Desa Rantau Panjang.

 

Informasi mengenai hal ini diperoleh Tim SiagaOnline.com dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa PT. Sentosa Daek Lingga (SDL), yang disebut-sebut dimiliki oleh Angga Saputra, telah memberikan sejumlah uang kepada warga Desa Sungai Besar. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa uang “salam kenal” sebesar Rp 1.000.000,- beberapa bulan lalu. Kemudian, pada Sabtu, 24 Mei 2025, perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp 5.400.000,- kepada 230 Kepala Keluarga (KK) di desa tersebut.

 

Sumber tersebut mempertanyakan keuntungan dan kerugian yang didapat masyarakat Desa Sungai Besar atas kesepakatan ini. Ia juga mengungkapkan bahwa PT. SDL berencana untuk memperluas wilayah perkebunannya ke Desa Duara dan Desa Rantau Panjang.

 

Yang menjadi sorotan adalah kurangnya keterlibatan pemerintah kecamatan dalam proses ini. Sumber tersebut menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan PT. SDL terkesan dilakukan tanpa sepengetahuan atau undangan dari pihak Kecamatan Lingga Utara.

 

Hal ini dikonfirmasi oleh Camat Lingga Utara, H. Burhan, melalui sambungan telepon. H. Burhan menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun dokumen resmi terkait keberadaan PT. SDL yang masuk ke kantor kecamatan. “Sampai saat ini, belum ada satu lembar kertas pun yang masuk ke kantor,” ujar H. Burhan. Ia juga menyatakan tidak mengetahui mengenai pembayaran kompensasi yang diberikan oleh PT. SDL kepada masyarakat Desa Sungai Besar. “Saya tidak tahu menahu tentang hal itu,” tambahnya.

 

Ketidakjelasan informasi mengenai perizinan dan operasional PT. SDL di Kecamatan Lingga Utara menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan mengenai transparansi serta dampak lingkungan dan sosial dari pengembangan perkebunan sawit tersebut. Ke depan, diperlukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku dan perlindungan kepentingan masyarakat setempat.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top