Breaking News
Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar | Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat  | Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 |

Alasan Dorong BUP Agar Lebih Baik, Iskandarsyah Depak Pejabat Direktur Di PT Pelabuhan Karimun Perseroda
Sabtu 07 Juni 2025, 09:29 WIB
Bupati Karimun dan wakil Bupati Karimun Kepri.

Siagaonline.com, Karimun - Bupati Karimun Iskandarsyah merobak jabatan Direktur Umum dan Direktur Operasional pada PT. Pelabuhan Karimun Perseroda melalui skema Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB)

 

Diketahui, pada PT. Pelabuhan Karimun Perseroda, saat ini posisi Direktur Utama dijabat Yuwono dan posisi direktur operasional dijabat Aprizal.

 

Saat diwawancarai, Bupati Karimun Iskandarsyah menyebutkan, alasan penggantian dilakukan lantaran dirinya ingin mendorong Badan Usaha Kepelabuhanan di Karimun agar lebih baik lagi.

 

"Pertama kita lakukan evaluasi dari laporan pertanggungjawaban operasional dan keuangannya, kemudian kita hitung semuanya termasuk kinerja, maka sebagai pemegang saham mayoritas maka kami putuskan untuk mengganti direktur umum dan direktur operasionalnya," ungkap Iskandarsyah, Kamis (5/6/25).

 

Dikatakan Iskandar, dirinya menghargai apa yang telah dicapai oleh pejabat direktur tersebut, namun dirinya menginginkan trobosan yang lebih lagi.

 

"Setelah kami melakukan kajian dan melihat hasil audit, kami nyatakan ini perlu didorong lagi potensi kemaritiman kita agar kedepan makin baik lagi," sebutnya.

 

Untuk posisi komisaris, Iskandar menyatakan bahwa tetap mempertahankan yang posisi yang mewakili Pemerintah Kabupaten Karimun.

 

"Didalam Perda kami diperbolehkan melakukan penggantian tersebut sebelum masa jabatan direktur itu berakhir," terangnya.

 

Ia menjelaskan, Kedua pejabat direktur tersebut baru akan diberhentikan saat pejabat yang baru selesai dilantik setelah melalui proses uji kelayakan dan sebagainya. (R/Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top