SiagaOnline.com, Muara Enim - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani, S.H.melaksanakan Sidang agenda Pembacaan Putusan dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa DT BIN W. bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Kamis (12/06/2025).
Bahwa dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan perkara terdakwa DT BIN W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim dilaksanakan Majelis persidangan Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H. Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.
Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan.
Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan perkara atas nama terdakwa DT BIN W telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda 30 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Bahwa menangapi putusan tersebut sikap terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir. Kemudian majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selama 7 hari setelah putusan dibacakan.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |