Breaking News
Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar | Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat  | Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 |

Dugaan Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beredar Pesat di Kelurahan Pancur
Sabtu 21 Juni 2025, 20:49 WIB
Salah satu rokok Ilegal merek Rave

SiangaOnline.com, Lingga - Pihak Beacukai dinilai tidak berdaya lumpuhkan Rokok ilegal tanpa cukai yang beredar kuat di Kelurahan Pancur, Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga Provinsi Kepri.

 

Sehingga, hal nampak-nya tidak tersentuh oleh pihak bea dan cukai padahal awak media yang ada di kelurahan pancur Kecamatan Lingga utara sudah beberapa kali meng expos berita dengan judul rokok ilegal tanpa cukai beredar kuat di kelurahan pancur, terutama jenis merek rokok "Rave".

 

"Beredarnya rokok merek "Rave" di kelurahan pancur, terkesan tanpa sentuhan BC, saya menilai BC tidak bisa melumpuhkan rokok merek Rave, yang di kontribusikan oleh pihak pengusaha inisial AC, sehingga hal ini menjadi tandatanya, ada Apa?,"ujar sumber yang minta namanya di silumanakan, Sabtu (21/06/25).

 

Menurutnya, Ia menilai pihak bea dan cukai sampai saat ini belum ada respon sama sekali dan turun langsung ke pancur, guna memanikisir peredaran rokok yang di kontribusikan lewat pengusaha pancur inisial AC.

 

"Sehingga, patut kita duga pengusaha inisial AC "kebal" hukum," pungkasnya.

 

Berdasarkan keterangan sumber siluman, AC adalah pengusaha di kelurahan pancur sudah lama menjalankan bisnis nya yang telah melanggar hukum dan merugikan negara.

 

Kendati demikian, AC Masi saja lenggang kangkung menjalani bisnis yang merugikan negara, tanpa sentuhan BC.

 

"Saya nilai BC juga tidak mampu menyetop kapal AC, yang bolak balik dari tanjung pinang bawa bahan sembako, dan diduga nyelip rokok Rave," cetusnya.

 

Masih menurut sumber bahwa AC dengan jelas telah melanggar UUD no 11 tahun 1995 tentang cukai rokok ilegal tanpa cukai dan PP no 22 tahun 2014 tentang cukai rokok dan peraturan direktorat jenderal bea dan cukai tentang pengawasan dan penindakan terhadap cukai rokok.

 

Dan Undang undang no 39 tahun 2007 tentang cukai rokok dapat di pidana penjara selama 1 sampai 5 tahun bahkan bisa lebih kata nya pada awak media.

 

Ketika media ini konfirmasi ke P2 bea dan cukai Tanjung balai Karimun menyangkut peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang sangat kuat beredar di kelurahan pancur dan bahkan sampai ke pulau pulau terpencil yang ada di kabupaten lingga belum ada jawaban yang mendasar dan sampai berita ini di tayang kan.

 

Sama hal nya dengan AC pengusaha yang mengedarkan rokok ilegal tanpa cukai ini belum juga bisa di konfirmasi ketika di hubungi awak media melalui sambungan seluler nya.(tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top