Siagaonline.com, Rokan Hulu - Seorang pria berinisial M.A (55) ditangkap aparat Polres Rokan Hulu karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang pria muda, SIDY Sembiring (26), dengan modus pengobatan spiritual. Tersangka diamankan pada Selasa (24/06/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini bermula saat korban yang berasal dari Desa Ujung Batu datang ke rumah M.A untuk berobat. Tersangka mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban, dan membujuk korban agar menginap selama proses pengobatan.
“Korban mengaku dibujuk untuk tinggal selama seminggu di rumah tersangka. Pelecehan pertama terjadi pada 17 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polres Rohul melalui Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, SH.
Korban yang saat itu bersama dua anak perempuannya, mengaku tidak sadar telah menjadi korban pelecehan hingga keesokan harinya.
“Korban merasa seperti dihipnotis dan baru menyadari dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual pada 18 Maret 2024. Ia lalu melarikan diri bersama anak-anaknya ke Jalan Setiabudi, Desa Ujung Batu,” terang IPDA Sarlin.
Setelah berhasil kabur, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rokan Hulu. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Raga dan Resmob segera bergerak dan berhasil menangkap M.A.
“Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui jajarannya menegaskan bahwa tersangka saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“M.A dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.
Polres Rohul mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan tidak resmi dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. (Pr/Des)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |