
Siagaonline.com, Rokan Hulu - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas SH MH, meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah Restoratif Justice (RJ) milik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kamis (26/6/2025). Peresmian ini dipusatkan di RSUD Rokan Hulu.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Rokan Hulu Anton ST MM, Wakil Bupati Syafaruddin Poti, Ketua DPRD Hj Sumiartini, Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH, serta sejumlah pejabat dari Kejati Riau, Kejari Rohul, dan RSUD.
Balai Rehabilitasi Napza ini hadir sebagai solusi alternatif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika, khususnya melalui pendekatan non-pemidanaan.
"Kita tidak ingin semua perkara narkotika langsung berakhir di penjara. Ada ruang untuk memulihkan mereka yang masih bisa dibina, dan balai ini menjawab kebutuhan itu," ujar Kajati Riau, Akmal Abbas, dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang telah memberikan dukungan penuh, mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pendukung.
"Sinergi antar instansi sangat penting untuk menangani masalah narkoba secara menyeluruh. Tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga," tambahnya.
Selain balai rehabilitasi, Akmal Abbas juga meresmikan Rumah Restoratif Justice yang direncanakan akan dikembangkan di berbagai desa di wilayah Rokan Hulu. Rumah RJ berperan sebagai wadah penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, terutama untuk kasus-kasus ringan.
“Pendekatan RJ mengedepankan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannya agar persoalan hukum tidak selalu harus berujung di meja hijau,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko menyatakan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya pendekatan keadilan restoratif kepada masyarakat.
"Kita ingin Rumah RJ bisa hadir di tiap desa, agar penyelesaian konflik sosial dapat dilakukan secara musyawarah dan sesuai kearifan lokal," ujarnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan prasasti sebagai tanda peresmian resmi kedua fasilitas tersebut. (Des)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |