Breaking News
Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar | Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat  | Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 |

Kantor Dispora Dan Kantor Koni Digeledah Kejari Muara Enim Diduga Korupsi Dana Hibah 8,5 M  
Selasa 15 Juli 2025, 22:44 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim - Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB s.d. Selesai, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan dikawal Tim Pam Intelijen Kejari Muara Enim bersama Polisi Militer TNI AD Kodim 0404 Muara Enim, melakukan penggeledahan di Kantor Koni Kabupaten Muara Enim dan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 berdasarkan SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN NOMOR : PRINT-04/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

 

Bahwa Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang - barang bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

 

Bahwa barang - barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan dibuatkan berita acara penyitaan dengan disaksikan oleh Saksi - saksi dari pemerintah setempat.

 

Bahwa Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti - bukti guna membuat terang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023. Bahwa Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top