Breaking News
Adam Syafaat Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemerintah Untuk Kesejahteraan  | PT Karya Tama Bakti Mulia Diduga Kuasai Dan Kelolah Hutan Produksi Tanpa Izin | Bupati Kasmarni Targetkan Bengkalis Zero Stunting | Kadinkes Bengkalis Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Penimbangan Serentak Agustus 2025 | Lapas Muara Enim Hadiri Acara  Forkom P4GN Bersama BNNK Muara Enim | Pemko Padang Sukseskan MBG, Ribuan Warga Tersentuh Program Gizi Nasional ‎

Semakin Menjamur Aktivitas Peti Di Aliran Sungai Kuantan Desa Muaro Sentajo Menungguh Kerja Nyata Bapak Kapolres
Minggu 20 Juli 2025, 15:51 WIB

Siagaonline.com, Kuansing - Semakin resah masyarakat Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Dengan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) di daerah aliran sungai Kuantan yang semakin menjamur tanpa ada penindakan dari Aparat penegak hukum ( APH ) sabtu, ( 19/07/2025 ).

 

Dimana masyarakat menyebutkan aktivitas penambang ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penindakan dari APH, Disepanjang Aliran Sungai Kuantan Desa Muaro Sentajo ada sekitar 7 sampai dengan 10 rakit yang sedang beroperasi, mencari emas dan memporak porandakan Aliran sungai Kuantan. Warga sangat menyayangkan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) sudah tercemar oleh aktivitas PETI.

 

Menurut keterangan beberapa orang warga menyebutkan aliran sungai kini sudah semakin keruh, berbau bahkan tak jarang di temukan lumpur pekat bekas penambang. 

 

Dulunya aliran sungai ini digunakan warga untuk mandi, cuci piring, cuci baju dan kebutuhan sehari-hari tapi sekarang tidak bisa digunakan lagi.

 

"Salah satu warga setempat sangat kecewa dengan penegakan/penindakan hukum yang ada di kota jalur, dimana seakan-akan ada pembiaran perusakan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan yang terjadi di Aliran Sungai Kuantan, secara masif dan terstruktur," pungkas nya.

 

Aktivitas PETI yang ada di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Desa Muaro Sentajo merupakan pelanggaran hukum yang di atur dalam ( UUD Minerba ), Pasal 158 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi;

 

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dengan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah )."

 

Undang-undang tentang pencemaran aliran sungai diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (UU-PPLH ) mengatur sanksi pidana berupa penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 Miliyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.

 

 

Besar harapan Kami Masyarakat Desa Muaro Sentajo Kepada Bapak Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K,. M.H yang baru saja Sertijab sabtu 19/07/2025, untuk segera mengerahkan anggotanya untuk melakukan razia atau penindakan dilokasi PETI tersebut. Dimana penindakan PETI di Kuansing dari dulu hanya sebagai seremonial belaka, Kami menungguh kerja nyata bapak Kapolres.

 

Kalau tidak segera dihentikan bukan hanya lingkungan yang rusak tapi kesehatan masyarakat pun terganggu akibat dari aktivitas tambang emas ilegal ini, tutupnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Selasa 12 Agustus 2025, 20:20 WIB
.



Selasa 12 Agustus 2025, 18:02 WIB
Perusahaan perkebunan PT KTBM diduga melakukan kegiatan pengelolaan lahan yang berada di kawasan HP atau Hutan Produksi tanpa memiliki izin yang.



Selasa 12 Agustus 2025, 18:00 WIB
Bupati Bengkalis, Kasmarni, meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja lebih keras demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis zero.



Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top