Breaking News
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 | Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA |

Narkoba Musuh Anak Bangsa Polres Inhil Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika di Hotel Reni Inn Tembilahan Beserta Barang Bukti
Selasa 22 Juli 2025, 15:14 WIB

Siagaonline.com, Tembilahan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (22/07/2025) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu.

 

Tersangka yang diketahui bernama( S bin K) (23),warga Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, ditangkap di lobi Hotel Reni Inn, Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau, sekitar pukul 00.05 WIB.

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ( S ) sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan timnya untuk segera melakukan penyelidikan.

 

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi dari pihak hotel. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika, yaitu:

 

1 buah kepala charger berisi 5 paket plastik bening berisi serbuk putih diduga shabu (berat kotor 0,78 gram)

 

1 buah tas selempang abu-abu bertuliskan Polo Amstar

 

1 unit handphone Vivo y03t warna biru

 

1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau

 

Dari hasil pemeriksaan awal, (S) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama (A. Can) (dalam penyelidikan). Selain itu, hasil tes urine terhadap Sultan menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methampetamin.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.(*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top