Breaking News
Bupati Tapsel Ajak Warga Batang Toru Hindari Pinjaman Berbunga Tinggi dan Produktifkan Lahan Kosong | Jelang Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Kota Matangkan Kesiapan Personel | Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026 | Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar |

Pelaku Pinikaman Terhadap Istri Hingga Tewas Diamankan Polisi
Kamis 24 Juli 2025, 08:09 WIB

Siagaonline.com, Karimun - Pelaku Penikaman terhadap istri hingga tewas berinisial AR telah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun, Pelaku ditangkap di Kampung Tengah Barat I RT.003/RW.001 Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun kepri. Selasa (22/7/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

 

“Saat ditangkap Tersangka AR tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Topan Robby Manusiwa, dalam konferensi persnya, Rabu (23/7/2025) pukul 14.00 wib di Mapolres Karimun.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Karimun, menjelaskan AR telah melakukan pembunuhan terhadap korban inisial MR di Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing, tepatnya di samping tanah kosong SMAN 1 Karimun pada hari Minggu (20/7/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

 

“Tersangka menusuk dagu sebelah kiri korban MR dengan menggunakan sebilah pisau dan setelah itu membabi buta melakukan penusukan di bagian tubuh korban,” jelas Kapolres.

 

Berdasarkan hasil Visum ET Repertum RSUD M.SANI ditemukan pada kondisi korban,

 luka tusukan bagian wajah kanan, leher kiri kanan tangan kiri, punggung, tengkuk dan dasar hidung hingga ke tulang.

 

Kemudian luka iris telinga kiri, wajah kiri, dagu kiri, tangan kiri sisi depan, tangan kanan sisi depan, kedua bahu. Serta luka memar leher bagian kiri depan.

 

“Pada tubuh korban terdapat sebanyak tiga puluh empat (34) tusukan, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya itu karena cemburu." Ungkap Kapolres.

 

Menurut pengakuan tersangka AR, sambung Kapolres, ia melihat korban MA pergi jalan - jalan dengan pacar barunya pada malam minggu, sehingga tersangka AR sakit hati dan cemburu hingga timbul niat untuk membunuh korban pada malam seninnya.

 

"Atas perbuatannya, tersangka AR dikenai ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup." Tutup Kapolres Karimun AKBP Topan Robby Manusiwa. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top