Breaking News
Kabag PBJ Kota Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut | Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Diminta Evaluasi Jabatan Inspektorat Sulaiman Lubis | Pemko Padang Bagikan 15000 Bendera untuk Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI | HJK Padang ke-356: DPRD & Pemko Bersinergi Wujudkan Kota Maju Nyaman dan Sejahtera | Pemkot Pekalongan Terus Dorong Inovasi dan Peningkatan Pelayanan Publik | Perkuat Sinergi dan Pendampingan OPD, Pemkot Pekalongan-Kejaksaan Negeri Teken MoU

Eddi Sullam Sah Diberhentikan dari DPRD Tapsel Setelah Putusan Inkracht Mahkamah Agung
Rabu 06 Agustus 2025, 09:31 WIB
Keterangan Foto: Sekretaris DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe memberikan penjelasan terkait pemberhentian Eddi Sullam.

Tapanuli Selatan, SiagaOnlinec.om — Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, menegaskan bahwa secara hukum Eddi Sullam Siregar telah sah diberhentikan sebagai anggota DPRD Tapsel menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1266 K/Pid/2025 yang menolak kasasi dan menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap politisi Partai NasDem tersebut. “Dengan adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung pada 2 Juli 2025, maka secara hukum Eddi Sullam tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Tapsel,” kata Darwin, Selasa (05/08/2025).

Menurut Darwin, pemberhentian itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 119 ayat 4, 5, dan 6 yang mengatur bahwa anggota DPRD diberhentikan apabila telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, secara administratif, status Eddi Sullam masih tercatat sebagai anggota DPRD karena belum ada surat keputusan pemberhentian resmi dari Gubernur Sumatera Utara.

“Proses administratif pemberhentian baru dapat berjalan setelah ada usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan kepada pimpinan DPRD,” jelas Darwin. Hingga kini, DPRD belum menerima surat pengusulan pemberhentian dari Partai NasDem, sehingga mekanisme pemberhentian masih menunggu langkah partai.

Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Darwin menyebut bahwa prosesnya bergantung pada kesiapan partai untuk mengusulkan calon pengganti. Jika tidak ada calon dari daerah pemilihan asal, partai dapat mengajukan dari daerah pemilihan berdekatan sesuai aturan yang berlaku. “Soal siapa penggantinya, itu ranah partai,” tegasnya.

Selain itu, Darwin memastikan hak keuangan Eddi Sullam telah dihentikan sejak putusan inkracht pada awal Juli 2025. “Terhitung sejak Agustus 2025, tidak ada lagi gaji ataupun tunjangan yang dibayarkan. Sudah dihentikan secara otomatis,” tambahnya.

Eddi Sullam Siregar dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan pengeroyokan dan menggerakkan massa secara anarkis terhadap karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru pada Februari 2024. Putusan MA yang menolak kasasi menjadikan vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.

Desakan publik untuk percepatan proses pemberhentian dan PAW terus menguat, mengingat kasus ini menjadi sorotan luas terkait etika jabatan publik dan kredibilitas lembaga legislatif. “Secara hukum sudah selesai, tinggal bagaimana partai menindaklanjuti secara politik dan administratif,” pungkas Darwin.(Amils



 

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top