
Siagaonline.com, Kuansing - Perusahaan perkebunan PT KTBM diduga melakukan kegiatan pengelolaan lahan yang berada di kawasan HP atau Hutan Produksi tanpa memiliki izin yang jelas.
Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa cengar dan Desa Pantai, bahwa pihak perusahaan PT. KTBM di duga telah melakukan penumbangan/chiping kebun kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi ( HP ) yang merupakan peninggalan atau alih manajemen dari PT TBS.
Yang mana menurut keterangan masyarakat setempat saat dijumpai oleh tim media di lapangan, 11/08/2025 ada sekitar 464.2 hektar luas kebun kelapa sawit Exs. PT TBS yang HGU nya berada dia atas lahan Hutan Produksi. yang mana pengelolaan nya tanpa perijinan yang legal dari instansi terkait.
PT. KTBM (Karya Tama Bakti Mulia) merupakan pemenang lelang dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait lahan perkebunan sawit seluas 17.600 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, senilai Rp 1,9 triliun. Lelang ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Sebelumnya, lahan tersebut merupakan agunan kredit PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) di BRI.
Saat tim media berada di lapangan terlihat beberapa alat berat sedang melakukan kegiatan chiping, yaitu penumbangan kelapa sawit dengan menggunakan alat berat yang mana sawit tersebut berada di atas kawasan Hutan Produksi. yang diduga belum dikeluarkan izinnya diatas HGU Pt. KTBM oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Saat berada di lapangan tim media menemui humas PT. KTBM yaitu bapak selamat. Beliau mengatakan dan mengakui bahwa lahan tersebut merupakan HP atau Hutan Produksi.
Namun saat ditanyakan kepada humas tersebut, yang didampingi saat itu oleh danru pengamanan PT. KTBM yaitu Bapak Mulyadi, kenapa dilakukan penumbangan di kawasan tersebut ,pihak humas mengatakan bahwa.
"kami bekerja sudah sesuai dengan regulasi dan perintah dari atasan kami, dan mengatakan bahwa HGU yang berada di atas HP atau hutan produksi tersebut sudah mendapat perizinan dari kementerian dan pihak-pihak yang berwenang," ungkap humas
Saat diminta oleh masyarakat untuk menunjukkan surat ataupun legalitas pelepasan lahan HP menjadi HGU kepada humas PT. KTBM tidak dapat menunjukkan bahkan menjelaskan tentang perizinan yang mereka maksud. yang mana mereka menyatakan bahwa mereka hanya penerus dari HGU Pt. TBS yang dulunya tanpa disadari ternyata telah memanfaatkan lahan HP seluas kurang lebih 464.2 Hektar.
Penggunaan HGU didalam Hutan Produksi perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti; Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Regulasi Hak Guna Usaha (HGU) diatas lahan Hutan Produksi ( HP ) di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Pengelolaan HGU didalam Hutan Produksi juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat sekitar.
Pelanggaran penguasaan dan pengolahan Hak Pengelolaan (HP) tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |