Breaking News
Surga Peti Di Desa Setiang Dugaan Seret Beberapa Nama; Kapolsek Lama Tak Berkutik, Kapolsek Baru Didesak Berani Menertibkan | DPRD Kota Padang Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Fraksi-Fraksi Berikan Masukan Strategis untuk Penguatan Pembangunan Daerah | PTBA dan PNRE Jajaki Pengembangan PLTS di Lahan Pascatambang | Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi  | Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan   | Respons Cepat PUTR Nias Selatan, Jembatan Idanotae yang Sempat Disorot Kini Rampung Dibangun |

Delapan Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Amankan Satres Narkoba Polres Muara Enim
Selasa 19 Agustus 2025, 20:29 WIB

SiagaOnline.com,  Muara Enim – Upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berusia 38 tahun, berinisial FH ditangkap petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lorong Cermin, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Sabtu (16/08/2025) sore.

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 8 paket diduga sabu dengan berat total 13,65 gram, yang disembunyikan di dalam celana dalam abu-abu yang dikenakannya. Selain itu, diamankan juga handphone Infinix Hot 50 Pro+, beberapa plastik klip bening, dan sepeda motor Honda Scoopy warna ungu tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa sabu siap edar,” jelasnya.

 

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba, dan kini ditetapkan sebagai pengedar. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

 

Polres Muara Enim berharap, dengan pengungkapan ini, peredaran narkoba di wilayah Lawang Kidul dapat ditekan, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan peredaran narkoba, tutupnya. (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top