Teks foto: Barang Bukti diduga sabu yang diamankan Polisi. (Tegu/siagaonline.com)Siagaonline.com, Dharmasraya – Gerak cepat Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menorehkan hasil. Dalam waktu kurang dari sehari, empat orang pengedar narkotika jenis shabu berhasil diringkus dalam operasi di dua kecamatan berbeda, Sungai Rumbai dan Koto Besar, Rabu (20/8/2025).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai. Dua pria berinisial AL (27) dan BS (24) ditangkap tanpa perlawanan. AL merupakan warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, sementara BS berasal dari Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket shabu serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua pelaku.
Tidak berhenti di situ, Tim Lupak yang dipimpin Kasat Narkoba segera mengembangkan kasus. Hanya berselang beberapa jam, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial DPJ (32), seorang wiraswasta, di lokasi yang sama.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati enam paket shabu, dua sendok shabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone Vivo dari tangan DPJ. Penemuan itu memperkuat dugaan bahwa jaringan peredaran ini terorganisir.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tim kembali bergerak menuju Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial KF (25) berhasil diringkus.
Hasil penggeledahan terhadap KF cukup mengejutkan. Dari rumahnya, polisi menyita 12 paket shabu siap edar, tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok shabu, satu unit iPhone, serta uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim Lupak telah mengamankan empat orang pelaku berikut barang buktinya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka. Kini, seluruh tersangka sudah dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut.
Keempatnya akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni mulai dari belasan tahun penjara hingga seumur hidup.
Kapolres Dharmasraya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran barang haram tersebut.
“Kami tidak memberi toleransi untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa memberantas narkoba,” tegas Kapolres.(Tegu)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |