Breaking News
Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut | Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern | Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI | UNP Masuk QS World University Rankings 2027, Tempati Peringkat 1400+ Dunia dan Posisi Ke-16 Nasional | UNP Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Taipei Medical University, Perkuat Internasionalisasi Pendidikan Kedokteran |

Rokok Merek H&D Kian Marak Di Zona Non FTZ Tanjungpinang Kepri
Sabtu 23 Agustus 2025, 21:48 WIB

Siagaonline.com, Batam – Rokok ilegal merek H&D kembali marak beredar di wilayah non-FTZ Kota Tanjungpinang dan sekitarnya.

Rokok tanpa pita cukai ini dijual terbuka di warung hingga toko eceran dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi. 

Kondisi ini membuat rokok H&D diminati masyarakat meski jelas melanggar aturan dan mengancam kesehatan.

Selain membahayakan kesehatan karena kandungan zat adiktif, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Menurut riset Indodata Research Center, sepanjang 2024 potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp 97,81 triliun, mayoritas berasal dari rokok polos tanpa pita cukai. Dana sebesar itu seharusnya bisa masuk ke kas negara untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.

Di sisi penindakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga pertengahan 2025 telah dilakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 3,9 triliun, di mana 61 persen merupakan rokok ilegal. Dalam Operasi Gurita periode April–Juni 2025, aparat berhasil mengamankan 182,74 juta batang rokok ilegal, dengan tindak lanjut berupa penyidikan hingga sanksi administratif.

Di beberapa daerah, hasil penindakan terbilang signifikan. Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY misalnya, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 53,1 miliar hanya dalam periode Januari–Mei 2025. Sementara di Jawa Timur II, sekitar 54,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp 80 miliar berhasil diamankan, menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 48 miliar.

Meski demikian, di lapangan rokok ilegal seperti merek H&D tetap saja marak. Bahkan, peredarannya semakin menyebar hingga pelosok dengan jaringan distribusi yang mulus. 

Publik pun bertanya-tanya, apakah ada pihak Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut bermain di balik lancarnya peredaran rokok ilegal tersebut? 

Masyarakat mendesak Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lebih serius menindak pemasok dan jaringan distribusi rokok ilegal, khususnya di wilayah Kepri.

Tanpa tindakan tegas dan konsisten, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan kas negara, tetapi juga berpotensi memperburuk masalah kesehatan masyarakat di tengah tingginya angka penyakit akibat konsumsi tembakau, Sabtu
(23/8/25).(Red)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top