Breaking News
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H.Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-80 | Plt Bupati Muara Enim Sumarni Kunjungan Silaturahmi Ke Batalyon Infanteri 141/AYJP | Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Pemberian Penghargaan Personel Berprestasi  | Diduga Curi Cengkeh Berulang Kali, Anak Ketua RW Sekaligus Anggota Dubalang Kota Padang Akhirnya Diamankan | Jamin Pendidikan Anak, Pemeritah Kota Pekanbaru Kembali Gandeng Kader PKK Jaring Anak Putus Sekolah | Polda Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama  |

Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah, Tekankan Penegakan Hukum Modern Berbasis Follow the Asset dan Follow the Money
Selasa 26 Agustus 2025, 19:47 WIB

Siagaonline.com, Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerjasama dengan Universitas Riau Kepulauan menggelar Seminar Ilmiah bertema.

 

 “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana," Selasa (26/8/2025).

Acara yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri ini menghadirkan Kajati Kepri J. Devy Sudarso sebagai keynote speaker, dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Wakajati Kepri Irene Putrie, serta Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H. dari Universitas Riau Kepulauan. Moderator seminar adalah Lia Nuraini, S.H., M.H. dari UMRAH.

Ketua Panitia, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, S.H., M.H., melaporkan bahwa kegiatan serupa digelar serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia pada 25–26 Agustus 2025, dengan total peserta di Kepri mencapai 250 orang, terdiri dari ASN, advokat, akademisi, mahasiswa, hingga 40 jurnalis.

Kajati: Penegakan Hukum Harus Pulihkan Kerugian Negara

Dalam pemaparannya, Kajati Kepri menekankan bahwa paradigma penegakan hukum modern tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.

“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money menjadi instrumen penting agar kejahatan tidak berhenti pada pelaku saja, tetapi juga menelusuri aliran dana, aset, dan jaringan kejahatan,” tegasnya.

Kajati juga menguraikan empat alasan penting perlunya mempertimbangkan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia, yakni:

1. Selaras dengan nilai budaya hukum Pancasila.

2. Pemenuhan komitmen internasional pasca-ratifikasi UNCAC 2003.

3. Keterbatasan mekanisme perampasan aset secara pidana maupun perdata.

4. Relevansi DPA dalam mendorong korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance.

Pandangan Narasumber

Ketua PT Kepri, H. Ahmad Shalihin menilai DPA relevan untuk kasus pidana korporasi karena memungkinkan pemulihan kerugian negara tanpa menjatuhkan vonis yang dapat mengakibatkan kebangkrutan perusahaan.

Wakajati Kepri Irene Putrie menekankan pentingnya kerjasama internasional dalam pelacakan aset lintas negara, melalui Mutual Legal Assistance (MLA), asset forfeiture, hingga repatriasi aset.

Dr. Alwan Hadiyanto menekankan bahwa DPA sejalan dengan nilai Pancasila dan UNCAC, serta perlu dianalisis dengan pendekatan Economic Analysis of Law agar pemulihan kerugian negara lebih efektif.

Antusiasme Peserta

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan banyak pertanyaan dari peserta yang dijawab langsung oleh para narasumber. Acara turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi, organisasi advokat, serta para jurnalis.(R)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top