Breaking News
Pemkab Rohul Uji 29 ASN Lewat Manajemen Talenta, Bupati Anton: "Jabatan Harus Diisi oleh SDM Terbaik" | Polres Rohul Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Ujung Batu, Ditangkap Saat Bersembunyi di Nias Selatan | Pemerintah Provinsi Riau dan PT Tempo Inti Media Bangun Narasi Positif untuk Perkenalkan Potensi Daerah  | BPS Catat Mayoritas Provinsi Mengalami Kenaikan Indeks Perkembangan Harga  | Talam Ketan Durian Kota Pekanbaru Pecahkan MURI: Dari Rekor Menuju Pasar, dari Festival Menuju Kesejahteraan UMKM | Pemerintah Kota Pekanbaru Gratiskan Akses Pendidikan di 23 Sekolah Swasta, Ini Daftarnya |

Aturan Pemilihan RT/RW Direvisi, Wali Kota Pekanbaru Akan Buat Perda Baru
Senin 01 September 2025, 10:31 WIB

Siagaonline.com, Pekanbaru – Rencana pemilihan dan pemekaran RT/RW yang selama ini menjadi pembahasan serius akhirnya mendapat kejelasan arah kebijakan. Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. Isa Alhamid, mengungkapkan bahwa pihak legislatif bersama pemerintah kota tengah membahas pencabutan rancangan Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan Permendagri.

Menurut Isa, pencabutan tersebut dilakukan lantaran Perda tidak boleh berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi kedudukannya. “Hari ini kita melakukan rapat di dewan terkait pencabutan Perda tersebut. Prinsipnya, aturan di tingkat kota tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah provinsi,” jelasnya kepada wartawan di gedung DPRD, Senin (1/9).

Isa menambahkan, jika aturan lama dicabut, Wali Kota Pekanbaru memiliki kewenangan untuk menyusun Perda baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal pemilihan dan pemekaran RT/RW. 

“Informasi yang kami terima, Wali Kota Pekanbaru akan segera membuat Perda tersendiri agar pelaksanaan pemilihan maupun pemekaran RT/RW ke depan berjalan lebih jelas dan tidak menimbulkan polemik hukum,” ujarnya.

Sementara itu, wacana pemekaran RT/RW sendiri sudah cukup lama digaungkan oleh masyarakat. Sejumlah pihak menilai, pemekaran menjadi kebutuhan mendesak seiring bertambahnya jumlah penduduk di beberapa wilayah kota. Dengan adanya pemekaran, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif serta memperkuat fungsi sosial kemasyarakatan di tingkat bawah.

Meski demikian, Isa menekankan bahwa pembahasan Perda baru nantinya harus mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi publik. “Kita ingin masyarakat juga dilibatkan, karena RT dan RW merupakan struktur pemerintahan paling dekat dengan warga. Aturan yang dibuat jangan sampai hanya jadi formalitas, tapi harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya langkah ini, DPRD dan Pemko Pekanbaru optimistis regulasi baru mengenai RT/RW dapat segera dirampungkan. Hal tersebut diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola kota yang lebih baik.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top