Breaking News
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 | Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA |

Sabu Di Simpan Dalam Ember Di Perumahan Griya Sejahtera Pelaku Berhasil Di Tangkap Polres Muara Enim
Minggu 14 September 2025, 18:03 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (48) berhasil diamankan dalam sebuah operasi di Jalan Mayor Ruslan, Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Rabu (10/9/2025) malam.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut. “Kami menerima informasi adanya peredaran sabu di lingkungan itu. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Saat digeledah, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 1,09 gram, dua plastik klip bening, sebuah timbangan digital, pipet skop, wadah berbentuk tutup botol, serta sebuah ember plastik. Tak hanya itu, satu unit ponsel merk OPPO A7 milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti transaksi.

Pemeriksaan urin terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Muara Enim. “Dari modus yang digunakan, pelaku menyimpan sabu dalam wadah botol yang diletakkan di ember besar untuk mengelabui petugas,” jelas Iptu Yurico.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.

“Ini bagian dari komitmen kami, Polres Muara Enim tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Perang melawan narkoba terus kami gencarkan,” tegas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan BNNK Muara Enim serta Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.
 (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top