Breaking News
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 | Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA |

Emon Diciduk Polisi Saat Bawa Sabu 0,43 Gram di Sragi Pekalongan
Sabtu 20 September 2025, 12:21 WIB

Siagaonline.com,  Pekalongan - Seorang pria berinisial MAR alias Emon (31) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu di pinggir jalan Dukuh Banjardowo Utara, Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/09/2025) pagi.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Sragi.

“Benar, tersangka kami amankan saat berada di pinggir jalan dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,43 gram,” kata Kasubsi Penmas Si humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., saat dikonfirmasi, Jumat siang.

Dari hasil interogasi awal, Emon mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu itu rencananya akan mereka konsumsi bersama.

“Menurut pengakuannya, sabu itu dibeli bersama-sama dengan S, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Warsito.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastik klip dibungkus lakban hitam seberat 0,43 gram, 1 unit handphone Vivo V15 warna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat putih.

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat Emon dengan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pekalongan saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut. 
(ims/ozy)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top