Breaking News
Pemerintah Provinsi Riau dan PT Tempo Inti Media Bangun Narasi Positif untuk Perkenalkan Potensi Daerah  | BPS Catat Mayoritas Provinsi Mengalami Kenaikan Indeks Perkembangan Harga  | Talam Ketan Durian Kota Pekanbaru Pecahkan MURI: Dari Rekor Menuju Pasar, dari Festival Menuju Kesejahteraan UMKM | Pemerintah Kota Pekanbaru Gratiskan Akses Pendidikan di 23 Sekolah Swasta, Ini Daftarnya | Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika | Lapas Muara Enim Sambangi Dispora: Komitmen Dukung Produk Karya Warga Binaan Promosikan Sapena Bakery  |

Proyek Tol Pekanbaru Diduga Gunakan Solar Subsidi dan Material Tidak Sesuai
Kamis 02 Oktober 2025, 14:30 WIB

Siagaonline.com, Pekanbaru – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) mengungkap adanya dugaan praktik ilegal dan korupsi pada proyek strategis nasional Tol Lingkar Pekanbaru yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Industri (HKI) bersama sejumlah vendor pelaksana, Rabu (1/10/2025)

Menurut temuan Lsm GERAK, sejak Juni hingga September 2025, vendor pelaksana proyek, PT Solusi Bangunindo Perkasa, diduga menggunakan BBM solar subsidi untuk mengoperasikan alat berat dan kendaraan proyek. Estimasi penggunaan mencapai sekitar ±120 ton solar, atau rata-rata 1 ton per hari selama 4 bulan.

Padahal, sesuai aturan, proyek konstruksi skala besar wajib menggunakan BBM industri, bukan solar subsidi yang hanya diperuntukkan bagi UMKM dan transportasi masyarakat. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat selisih harga BBM industri dengan subsidi.

Selain dugaan penyalahgunaan solar, Lsm GERAK juga menemukan indikasi korupsi material berupa penggantian sirtu (pasir dan batu) dengan tanah galian pada beberapa titik pekerjaan, seperti di Box STA 0+900 dan Box RAM 4+400.

Hal ini, menurut Lsm GERAK, berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan daya tahan jalan tol yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak internal maupun konsultan proyek, antara lain: Ostha Junatha Zahary, pelaksana PT HKI yang disebut mendirikan dan mengelola PT Solusi Bangunindo Perkasa, Fernando Sitorus, Direktur PT Solusi Bangunindo Perkasa, Hendra, konsultan lapangan PT CCM, Angga Gusmendra, petugas QHSE PT HKI.

Menurut GERAK, pihak-pihak ini diduga selalu merestui praktik penyimpangan tersebut dan menerima keuntungan dari direktur PT Solusi Bangunindo Perkasa.

Lebih jauh, GERAK menyoroti bahwa PT Solusi Bangunindo Perkasa baru berdiri pada awal agustus 2025, namun langsung dipercaya mengerjakan proyek besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kelayakan perusahaan tersebut, baik dari sisi tenaga ahli, kepatuhan K3, maupun legalitas lainnya.

Diketahui, PT Solusi Bangunindo Perkasa merupakan vendor dari PT Eka Nusa Global, subkontraktor langsung PT HKI, sementara sebagian pengurus perusahaan disebut berasal dari karyawan PT HKI itu sendiri.

Menanggapi temuan ini, Emos, Ketua DPD LSM GERAK Riau, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kejahatan sistematis yang melibatkan vendor fiktif, oknum internal BUMN, hingga konsultan proyek.

“Kami akan segera menyerahkan hasil temuan ini ke penegak hukum, mulai dari Polda Riau, Kejati Riau, BPH Migas, Kementerian PUPR, hingga KPK dan Mabes Polri di Jakarta. Negara dirugikan, rakyat dirugikan, dan kualitas proyek terancam,” tegas Emos.

GERAK juga mendesak agar seluruh proyek di bawah PT HKI diaudit ulang, terutama terkait mekanisme penunjukan vendor dan penggunaan BBM. Lembaga ini menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top