Breaking News
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 | Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA |

22 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Tinggal Di Tegal Rejo Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
Jumat 03 Oktober 2025, 11:57 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Dari pengungkapan tersebut, seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir jalan RT 09 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Selasa (30/9/25) sekitar pukul 19.15 WIB. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AK (25), seorang karyawan swasta asal Desa Tegal Rejo.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar Iptu Yurico.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu yang digenggam tersangka serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Tegal Rejo. Hasilnya, ditemukan 22 paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, hingga sebuah kotak kacamata yang di dalamnya tersimpan sembilan paket sabu.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5391 DAS, yang digunakan tersangka saat ditangkap. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka yang berstatus sebagai pengedar tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tambah Kasat Resnarkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Iptu Yurico. (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top